Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama anak Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga tercatat ALETA GIOVANNI ARTA agar dirubah menjadi ALETA ZEA BELVINA PUTRI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |