| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
- Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1877, Atas Nama SUKARMIN yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 640 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 43/POJOK/2008;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 26.554.375,- (Dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 15.437.500,- (Lima belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 10.462.500,- (Sepuluh juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
-Denda Rp.654.375 ,- (Enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 1877, Atas Nama SUKARMIN yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 640 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 43/POJOK/2008 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|