| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa I Moehammad Ryzqy Mangkunegoro Bin Agus Eddy Setyawan dan Terdakwa II Ibnu Sholihin Bin Suroto, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan Februari tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya Solo – Purwodadi ikut Dsn. Ngemplak RT. 02 RW. 02 Ds. Sindurejo Kec. Toroh Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Kwegean RT. 02 RW. 01 Kel. Klaten dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nopol AD-2253-RL. Sesampainya Terdakwa I di rumah Terdakwa II, Terdakwa I meminjam 1 (unit) Handphone Merk Redmi 9C Warna Biru milik Terdakwa II untuk membuka akun Instagram milik Terdakwa I “black.wolf378”, setelah Terdakwa I membuka akun Instagramnya, Terdakwa melihat postingan/story akun “GOSYEN10” yang mana postingan tersebut menawarkan pekerjaan dengan tulisan “di butuhkan kuda tangguh area soc.S&K berlaku ketat japri” atau maksudnya “dibutuhkan jasa untuk menggeser narkotika jenis sabu dari satu tempat ke tempat lain untuk wilayah Solo dan sekitarnya”, lalu Terdakwa I berkomentar dalam postingan tersebut dengan bertanya “apa saja syarat dan ketentuan apabila berminat melakukan pekerjaan itu” dan dibalas oleh akun “GOSYEN10” yaitu “syaratnya berfoto selfie dengan memegang KTP”, kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa I “apakah bisa jika KTP yang dikirim untuk persyaratan adalah KTP Domisil Kab. Klaten” dan dijawab lagi oleh akun “GOSYEN10” yaitu “bisa yang menting KTP Asli” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menerima pekerjaan menjadi Perantara dalam jual beli, kemudian Terdakwa I meminta nomor WA oleh akun “GOSYEN10” dengan nomer 081542464402.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II mulai melanjutkan perbincangan dengan nomor 081542464402 dengan akun WA milik Terdakwa II (+62 889-5250-356) yang mana intinya Terdakwa II mengirimkan persayaratan pekerjaan sesuai dengan yang diminta oleh akun “GOSYEN10” yaitu berfoto selfie dengan memegang KTP, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dijelaskan tentang cara kerja memindahkan sabu tersebut dengan penjelasan nanti diminta untuk menempatkan paket sabu di 10 (sepuluh) titik, dengan upah atau gaji untuk 1 (satu) titik Narkotika jenis sabu yang ditanam (ditaruh di suatu tempat) Terdakwa I dan Terdakwa II akan menerima upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika pekerjaan selesai Terdakwa I dan Terdakwa II akan menerima total upah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu 0,5 (setengah) gram. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diberikan aba-aba bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diminta untuk memulai perjalanan mengambil sabu menuju ke arah Gemolong Kab. Sragen dan diberikan sebuah map (alamat) pengambilan sabu turun atau bisa diterima pada malam hari kira-kira jam 9 malam.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke arah Gemolong Kab. Sragen dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nopol AD-2253-RL, setelah sampai di daerah Gemolong Kab. Sragen Terdakwa mengirimkan nomor akun DANA atas nama Terdakwa I “MOEHAMMAD RYZQY” dengan nomor 085601564518 lalu Terdakwa I menerima uang transportasi ke akun DANA milik Terdakwa I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mampir ke sebuah minimarket untuk membeli minuman, setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melanjutkan perjalanan. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di warung di dekat daerah wisata KedungOmbo Kab. Grobogan, Terdakwa I dan Terdakwa II beristirahat sambil menunggu pesan berisi lokasi alamat pengambilan sabu yang dikirim, lalu sekira pukul 21.42 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menerima pesan Whatsapp dengan isi https://maps.app.goo.gl/P3U7maHYqq3rhYJE9?g_st=awb dan foto dengan tulisan “17.dbwh tiang trbngks rkok gudng gram cklat sesuai pnah”. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menuju tempat lokasi.
- Bahwa sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di lokasi https://maps.app.goo.gl/P3U7maHYqq3rhYJE9?g_st=awb yang mana lokasi tersebut di Jalan Raya Solo-Purwodadi masuk ke gang buntu, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke gang tersebut dan berhenti sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Kemudian Terdakwa I mengambil paket berisi 11 (sebelas) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus kertas tissue dalam bungkus rokok Gudang Garam tanpa Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motornya. Setelah Terdakwa I mengambil Narkotika tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung balik ke arah kanan menuju arah jalan Raya untuk langsung kembali ke Klaten, namun saat Terdakwa I dan Terdakwa II hendak keluar dari gang, datang Anggota Kepolisian yaitu Saksi Richy Setyo Pambudi, S.H Bin Mujianto dan Andre Ariawan, S.H Bin Hirpan menghentikan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu Anggota Kepolisian bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “habis ambil apa kamu?” dan dijawab oleh Terdakwa I “mengambil sabu” sambil menunjukan Paket Berisi Narkotika jenis sabu dari saku jaket yang Terdakwa I pakai. Kemudian Terdakwa I diminta untuk membuka Paket tersebut oleh Anggota Kepolisian dan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat yaitu saksi Supriyono Bin Suwarno dan memang benar paket tersebut berisi 11 (sebelas) paket plastik klip Narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa I dan terdakwa II beserta Barang Bukti Narkotika dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan Hukum lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 643/ NNF/ 2026, tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K, NUR TAUFIK, S.T., DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E, dan diketahui A.n Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. - No. Barang Bukti - Hasil Pemeriksaan
- 1. - BB – 1618/2026/NNF - POSITIF METAMFETAMINA
- Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 1618/2026/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 3,64702 gram di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan | (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam perantara jual beli Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Para Terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa I Moehammad Ryzqy Mangkunegoro Bin Agus Eddy Setyawan dan Terdakwa II Ibnu Sholihin Bin Suroto, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan Februari tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya Solo – Purwodadi ikut Dsn. Ngemplak RT. 02 RW. 02 Ds. Sindurejo Kec. Toroh Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap Orang yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Kwegean RT. 02 RW. 01 Kel. Klaten dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nopol AD-2253-RL. Sesampainya Terdakwa I di rumah Terdakwa II, Terdakwa I meminjam 1 (unit) Handphone Merk Redmi 9C Warna Biru milik Terdakwa II untuk membuka akun Instagram milik Terdakwa I “black.wolf378”, setelah Terdakwa I membuka akun Instagramnya, Terdakwa melihat postingan/story akun “GOSYEN10” yang mana postingan tersebut menawarkan pekerjaan dengan tulisan “di butuhkan kuda tangguh area soc.S&K berlaku ketat japri” atau maksudnya “dibutuhkan jasa untuk menggeser narkotika jenis sabu dari satu tempat ke tempat lain untuk wilayah Solo dan sekitarnya”, lalu Terdakwa I berkomentar dalam postingan tersebut dengan bertanya “apa saja syarat dan ketentuan apabila berminat melakukan pekerjaan itu” dan dibalas oleh akun “GOSYEN10” yaitu “syaratnya berfoto selfie dengan memegang KTP”, kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa I “apakah bisa jika KTP yang dikirim untuk persyaratan adalah KTP Domisil Kab. Klaten” dan dijawab lagi oleh akun “GOSYEN10” yaitu “bisa yang menting KTP Asli” lalu Terdakwa I meminta nomor WA oleh akun “GOSYEN10” dengan nomer 081542464402.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II mulai melanjutkan perbincangan dengan nomor 081542464402 dengan akun WA milik Terdakwa II (+62 889-5250-356) yang mana intinya Terdakwa II mengirimkan persayaratan pekerjaan sesuai dengan yang diminta oleh akun “GOSYEN10” yaitu berfoto selfie dengan memegang KTP, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dijelaskan tentang cara kerja memindahkan sabu tersebut dengan penjelasan nanti diminta untuk menempatkan paket sabu di 10 (sepuluh) titik, dengan upah atau gaji untuk 1 (satu) titik Narkotika jenis sabu yang ditanam (ditaruh di suatu tempat) Terdakwa I dan Terdakwa II akan menerima upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika pekerjaan selesai Terdakwa I dan Terdakwa II akan menerima total upah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu 0,5 (setengah) gram. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diberikan aba-aba bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diminta untuk memulai perjalanan mengambil sabu menuju ke arah Gemolong Kab. Sragen dan diberikan sebuah map (alamat) pengambilan sabu turun atau bisa diterima pada malam hari kira-kira jam 9 malam.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke arah Gemolong Kab. Sragen dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nopol AD-2253-RL, setelah sampai di daerah Gemolong Kab. Sragen Terdakwa mengirimkan nomor akun DANA atas nama Terdakwa I “MOEHAMMAD RYZQY” dengan nomor 085601564518 lalu Terdakwa I menerima uang transportasi ke akun DANA milik Terdakwa I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mampir ke sebuah minimarket untuk membeli minuman, setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melanjutkan perjalanan. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di warung di dekat daerah wisata KedungOmbo Kab. Grobogan, Terdakwa I dan Terdakwa II beristirahat sambil menunggu pesan berisi lokasi alamat pengambilan sabu yang dikirim, lalu sekira pukul 21.42 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menerima pesan Whatsapp dengan isi https://maps.app.goo.gl/P3U7maHYqq3rhYJE9?g_st=awb dan foto dengan tulisan “17.dbwh tiang trbngks rkok gudng gram cklat sesuai pnah”. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menuju tempat lokasi.
- Bahwa sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di lokasi https://maps.app.goo.gl/P3U7maHYqq3rhYJE9?g_st=awb yang mana lokasi tersebut di Jalan Raya Solo-Purwodadi masuk ke gang buntu, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke gang tersebut dan berhenti sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Kemudian Terdakwa I mengambil paket berisi 11 (sebelas) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus kertas tissue dalam bungkus rokok Gudang Garam tanpa Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motornya dan Terdakwa I menyimpan dan menguasai Narkotika tersebut ke saku jaket yang dipakai oleh Terdakwa I. Setelah Terdakwa I mengambil Narkotika tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung balik ke arah kanan menuju arah jalan Raya untuk langsung kembali ke Klaten, namun saat Terdakwa I dan Terdakwa II hendak keluar dari gang, datang Anggota Kepolisian yaitu Saksi Richy Setyo Pambudi, S.H Bin Mujianto dan Andre Ariawan, S.H Bin Hirpan menghentikan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu Anggota Kepolisian bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “habis ambil apa kamu?” dan dijawab oleh Terdakwa I “mengambil sabu” sambil menunjukan Paket Berisi Narkotika jenis sabu dari saku jaket yang Terdakwa I pakai. Kemudian Terdakwa I diminta untuk membuka Paket tersebut oleh Anggota Kepolisian dan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat yaitu saksi Supriyono Bin Suwarno dan memang benar paket tersebut berisi 11 (sebelas) paket plastik klip Narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa I dan terdakwa II beserta Barang Bukti Narkotika dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan Hukum lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 643/ NNF/ 2026, tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K, NUR TAUFIK, S.T., DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E, dan diketahui A.n Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. - No. Barang Bukti - Hasil Pemeriksaan
- 1. - BB – 1618/2026/NNF - POSITIF METAMFETAMINA
- Kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB - 1618/2026/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 3,64702 gram di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan | (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam hal menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Para Terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;---------
|