Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT SENDANGHARJO 1.SLAMET DARWITO
2.DEWI RETNOWATIK
3.PUJI SURYO UTAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SENDANGHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SLAMET DARWITO
2DEWI RETNOWATIK
3PUJI SURYO UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 309.913.048,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105042977/6005/08/23 tanggal 07 Agustus 2023;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105042977/6005/08/23 tanggal 07 Agustus 2023;
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 309.913.048,-
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 309.913.048,-  secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 295.267.005,-
Tunggakan Bunga Rp. 14.646.043,-;
7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2457/Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama Puji Suryo utami, dengan luas ±940 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 2/1998 tanggal 8-5-1998 , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak