Dakwaan |
pada Hari Senin Tgl 21 Juli 2025 sekitar jam 23:00 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung Mas Kris tepatnya di Jl. Bhayangakara No 54 Kec. Gubug, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr DWI KRISTIANTO BIN KUMAIDI, menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) botol Bir Merk Singaraja dan 1 (Satu) botol Anggur Merah , sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat |