Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2023/PN Pwd PT Arthaasia Finance 1.Sukarno
2.Sulastri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1Sukarno
2Sulastri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan alasan tersebut diatas, maka, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Purwodadi yang terhormat agar berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya sekaligus menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 230211900060 tertanggal 18 April 2019 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 230211900060 tertanggal 18 April 2019. 
5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 230211900060 tertanggal 18 April 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00311080.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah.
7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FE-74 HD N, Warna Kuning, Tahun 2019, No. Mesin 4D34TT25260, No. Rangka MHMFE74P5KK202872, No. Polisi K 1649 PP, No. BPKB P02075957 atas nama SULASTRI.
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FE-74 HD N, Warna Kuning, Tahun 2019, No. Mesin 4D34TT25260, No. Rangka MHMFE74P5KK202872, No. Polisi K 1649 PP, No. BPKB P02075957 atas nama SULASTRI kepada PENGGUGAT.
9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FE-74 HD N, Warna Kuning, Tahun 2019, No. Mesin 4D34TT25260, No. Rangka MHMFE74P5KK202872, No. Polisi K 1649 PP, No. BPKB P02075957 atas nama SULASTRI.
10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FE-74 HD N, Warna Kuning, Tahun 2019, No. Mesin 4D34TT25260, No. Rangka MHMFE74P5KK202872, No. Polisi K 1649 PP, No. BPKB P02075957 atas nama SULASTRI.
11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FE-74 HD N, Warna Kuning, Tahun 2019, No. Mesin 4D34TT25260, No. Rangka MHMFE74P5KK202872, No. Polisi K 1649 PP, No. BPKB P02075957 atas nama SULASTRI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia W13.00311080.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FE-74 HD N, Warna Kuning, Tahun 2019, No. Mesin 4D34TT25260, No. Rangka MHMFE74P5KK202872, No. Polisi K 1649 PP, No. BPKB P02075957 atas nama SULASTRI, Sah Demi Hukum.
13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.245.457.844,- (dua ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 
14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Dusun Sarip RT. 007, RW. 004, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Dusun Sarip RT. 007, RW. 004, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
16. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT melaksanakan Putusan aquo.
17. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
 
Demikian Gugatan ini PENGGUGAT ajukan. Atas perhatian Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Purwodadi yang terhormat, Kami mengucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak