Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No.2, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 https://kejari-grobogan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/M.3.41/Enz.2/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Margiyanto bin Wagimin Minto Sriyono;
NIK : 3313111302780002;
Tempat lahir : Karanganyar;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 13 Februari 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Gatak RT 03 RW 04 Kel. Gajahan Kec. Colomadu Kab. Karanganyar Prov. Jawa Tengah;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Pendidikan : SMP.
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : 13 April 2025 ;
2. Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
:
:
:
Rutan/Lapas, sejak tanggal 13 April 2025 s/d 02 Mei 2025;
Rutan/Lapas, tanggal 03 Mei 2025 s/d 11 Juni 2025;
Rutan/Lapas, tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025.
C. DAKWAAN :
PERTAMA:
------- Bahwa terdakwa MARGIYANTO BIN WAGIMIN MINTO SRIYONO pada hari Jumat tanggal 12 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost Dewata Ganesha ikut Lingkungan Kwarungan Kec. Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa berada di tempat kerja terdakwa yaitu Depo Pengisian Ulang Air Minum yang beralamatkan di Kel. Gajahan Kec. Colomadu Kab. Karanganyar, terdakwa di hubungi melalui whatsapp oleh Sdri. SRIYANI (DPO) yang pada intinya Sdri. SRIYANI (DPO) memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) dan terhadap Narkotika tersebut akan diantarkan oleh terdakwa ke Kos Sdri. SRIYANI (DPO) yaitu Kost Dewata Ganesha yang beralamatkan di ikut Lingkungan Kwarungan Kec. Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah;
- Selanjutnya berdasarkan kesepakatan tersebut, terdakwa memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr. SIGIT (DPO) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil terdakwa di dekat Bandara Adi Soemarmo ikut daerah Colomadu Kabupaten Karanganyar pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB, dalam mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut terdakwa tidak membayar ke Sdr. SIGIT (DPO) akan tetapi setelah Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut laku dijual barulah uang hasil penjualannya akan disetorkan kepada Sdr. SIGIT (DPO). Setelah Narkotika Golongan I jenis Sabu diambil oleh terdakwa, sekira pukul 19.00 terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Gatak RT 03 RW 04 Kel. Gajahan Kec. Colomadu Kab.Karanganyar mengendarai 1 (satu) SPM merk Honda, Warna Hitam, Nopol G-5272-JR, lalu sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di kost Sdri. SRIYANI (DPO) yaitu Kost Dewata Ganesha yang beralamatkan di ikut Lingkungan Kwarungan Kec. Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ;
- Selanjutnya ketika terdakwa berada di dalam kos Sdr. SRIYANI, terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Sabu yang telah dibawanya dan terdakwa sisihkan sedikit untuk dibuat 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian 1 (satu) paket akan dipakai oleh terdakwa bersama Sdri. SRIYANI (DPO) dan 1 (satu) paket lagi diserahkan kepada Sdri. SRIYANI (DPO) yang merupakan pesanannya.
- Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, ketika terdakwa di dalam kos sdr. SRIYANI. Terdakwa didatangi saksi DIDIT DWI MARTANTO bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. bin HIRPAN Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Grobogan yang sebelumnya telah mendapatkan Informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi, dan penyalagunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Satresnarkoba Kepolisian Resor Grobogan melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SEGER WAHYUDI bin MUSRIYADI.
- Bahwa dari hasil dari Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap diri terdakwa, ditemukan 1 (satu) Plastik Klip Kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) Plastik Klip Kecil bekas bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam kantong kain warna Pink yang bertuliskan Tymbi & Co Premium Jewellery dan 1 (satu) Plastik Klip Kecil yang berisi sebuk kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan dijual kepada sdr. SRIYANI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Grobogan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diketemukan pada diri terdakwa berupa serbuk Kristal mengandung METAMFETAMINA dengan berat bersih 3,87565 gram yang mana dikuatkan dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1123/ NNF/ 2025, tanggal 15 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S. Si, dan DANY APRIASTUTI, A.Md. FARM., S.E. dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No No. Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
1. BB-2809/2025/NNF POSITIF METAMFETAMINA
Kesimpulan :
• BB – 2809/2025/NNF berupa berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------
----------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MARGIYANTO BIN WAGIMIN MINTO SRIYONO pada hari Jumat tanggal 12 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost Dewata Ganesha ikut Lingkungan Kwarungan Kec. Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 12 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, ketika terdakwa di dalam kos sdr. SRIYANI. Terdakwa didatangi saksi DIDIT DWI MARTANTO bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. bin HIRPAN Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Grobogan yang sebelumnya telah mendapatkan Informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi, dan penyalagunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Satresnarkoba Kepolisian Resor Grobogan melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SEGER WAHYUDI bin MUSRIYADI.
- Bahwa dari hasil dari Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap diri terdakwa, ditemukan 1 (satu) Plastik Klip Kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) Plastik Klip Kecil bekas bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam kantong kain warna Pink yang bertuliskan Tymbi & Co Premium Jewellery dan 1 (satu) Plastik Klip Kecil yang berisi sebuk kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan dijual kepada sdr. SRIYANI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Grobogan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diketemukan oleh para saksi pada diri terdakwa berupa serbuk Kristal mengandung METAMFETAMINA dengan berat bersih 3,87565 gram yang mana dikuatkan dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1123/ NNF/ 2025, tanggal 15 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S. Si, dan DANY APRIASTUTI, A.Md. FARM., S.E. dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No No. Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
1. BB-2809/2025/NNF POSITIF METAMFETAMINA
Kesimpulan :
• BB – 2809/2025/NNF berupa berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
Purwodadi, 12 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199504102019022009
|