Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.HARYANTO
2.SITI NUR JANAH
3.NURDIN
4.SUTIYAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 139/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARYANTO
2SITI NUR JANAH
3NURDIN
4SUTIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.829.650,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/373/PK/GRB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 
3.Menyatakan sah agunan berupa : sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 03810/Selo, seluas 3191 m2 (tiga ribu seratus sembilan puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Nurdin (in casu Tergugat III) yang berlokasi di Desa Selo , Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 02642/Selo/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 168.829.650,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh  rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp 156.664.700,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah );
-Tunggakan Bunga sebesar Rp 11.400.000,- ( sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
-Sanksi/Denda sebesar Rp. 784.950,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);      
6.Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 03810/Selo, seluas 3191 m2 (tiga ribu seratus sembilan puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Nurdin (in casu Tergugat III) yang berlokasi di Desa Selo , Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 02642/Selo/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7.Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak