Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT KLAMBU 1.SUWITO
2.KASIYEM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT KLAMBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWITO
2KASIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.144.340,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 115275699/6020/08/24 Tanggal 31 Agustus 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 115275699/6020/08/24 Tanggal 31 Agustus 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar  Rp. 251.144.340,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar  Rp. 251.144.340,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan pokok sebesar Rp. 220.000.000,- 
Tunggakan Bunga sebesar Rp. 26.973.507,-;
Denda                  Rp. 3.634.583,-;
Denda Berjalan          Rp. 536.250,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kandangrejo Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1736/Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, atas nama Suwito dan Kasiyem, dengan luas 469 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00079/Kandangrejo/2014 tanggal 17/03/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak