Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan sisa pembayaran dari obyek tanah ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1587/ Manggarmas seluas 385 m?2; atas nama Sumarsi terletak di Desa Manggarmas Kec. Godong, Kab. Grobogan adalah perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek benda tidak bergerak berupa obyek tanah ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1587 / Manggarmas seluas 385 m?2; atas nama Sumarsi terletak di Desa Manggarmas Kec. Godong, Kab. Grobogan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|