Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Pwd BRI Unit Tawangharjo 1.Sunarto
2.Warni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Sabtu, 28 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Tawangharjo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunarto
2Warni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.431.877,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 118581674/6007/01/25 tanggal 20 Januari 2025;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 1118581674/6007/01/25 tanggal 20 Januari 2025;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 74.431.877,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 74.431.877,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 54.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 20.431.877,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2363/Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, atas nama Sunarto dan Warni, dengan luas 2292 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00879/Godan/2017 tanggal 12/05/2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak