INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Pwd | 1.Puji Astuti 2.Pujianti |
2.Suwarni 3.Untung Slamet bin Pudjiono 4.Marlina Kusuma Dewi binti Pudjiono 5.Andi Mardiyanto bin Pudjiono |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memperbaiki Amar Putusan Perkara Nomor No.45/Pdt.G/2021/PN.Pwd jo 235/PDT/2022/PT.Smg jo 1962K/PDT/2023 menjadi :
Mengadili :
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUWARNI, 2. UNTUNG SLAMET Bin PUDJIONO (ALM), 3. MARLINA KUSUMA DEWI Binti PUDJONO (ALM), 4. ANDI MARDIYANTO Bin PUDJIONO (ALM), tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 235/Pdt/2022/PT SMG., tanggal 13 Juli 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Pwd., tanggal 14 Februari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum, Para Ahli Waris dan Para Ahli Waris Pengganti yang sah dari Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) adalah:
2.1 Puji Astuti, selaku anak (Penggugat I)
2.2 Pudjijono (alm), selaku anak (Tergugat I dan orang tua Para Tergugat II, III dan IV)
2.3 Pujianti, selaku anak (Penggugat II)
Almarhum Pudjijono dimana kedudukan warisnya digantikan oleh:
2.2.1 Suwarni selaku istri kedua Pudjijono (alm) (Tergugat I)
2.2.2 Untung Slamet Bin Pudjiono (Alm) selaku anak (Tergugat II)
2.2.3 Marlina Kusuma Dewi Binti Pudjiono (alm) selaku anak (Tergugat III)
2.2.4 Andi Mardiyanto Bin Pudjiono (Alm) selaku anak (Tergugat IV)
2.2.5 Yudha Bimantara selaku cucu (Turut Tergugat I)
2.2.6 Hero Prayoga selaku cucu (Turut Tergugat II)
2.2.7 Lodhang Bagaskara selaku cucu (TurutTergugat III)
3. Menyatakan menurut hukum, Objek SengketaTanah dengan C Desa No. 852 denganluas 1590 M2 Desa Mojoagung Kecamatan Karangrayung adalah harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) yang belum dibagi waris antara ahli waris ataupun ahli waris pengganti dari Sri Hartatik dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara : Saluran Air
• Barat : Jalan Raya,
• Timur : Tanah Desa Mojoagung
• Selatan : Tanah milik Pudjiono/Suwarni yang dibeli dari sdr Abdullah Saelan;
4. Menyatakan hukum, Para Ahli Waris yang sah dari Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm), Penggugat I dan Penggugat II berhak memperoleh bagian harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) masing – masing 1/6 (seperenam) bagian;
5. Menyatakan hukum, Para Ahli Waris Pengganti yang sah dari Pudjijono (alm) dan Suwarni (Tergugat I) untuk anak Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, dan Para Ahli Waris Pengganti yang sah dari Lilik Setyowati anak dari Pudjijono (alm) dan Siti Sumarni, untuk cucu Turut Tergugat I, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat III berhak memperoleh 1/6 bagian harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm);
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IIl, Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, serta siapapun yang menguasai tanah diatasnya untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong;
8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat untuk dilakukan pembagian waris dan apabila pembagian waris tidak dapat dilaksanakan agar dilelang oleh kantor lelang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada ahli warisnya sesuai peruntukannya;
9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya
10. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
3. Membebankan Biaya Perkara Pada Pemohon
Demikian Permohonan Perbaikan Amar Putusan ini diajukan dengan harapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan membuka sidang dan menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |