Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/26/PK/KDJ/IX/2023 tanggal 18 September 2023
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 01851/, seluas 213 m2 (dua ratus tiga belas persegi) yang berlokasi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo , Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 01310/Sugihmanik/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Suyoto ; berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Tanggungharjo, Desa Sugihmanik;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 123.840.500,- (Seratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 108.000.000 (Seratus delapan juta rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 14.820.000 (Empat belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Denda sebesar Rp 1.020.500 ,- ( Satu juta dua puluh ribu lima ratus rupiah ).
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 01851/Sugihmanik, seluas 213 m2 (dua ratus tiga belas meter persegi) yang berlokasi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 01310/Sugihmanik/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Suyoto (dalam hal ini Tergugat III), berikut segala sesuatu yang berada di atas maupun di bawah permukaan tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Klambu, Desa Kandangrejo;
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|