INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Pwd | Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI | 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SARI BUMI Kantor Pusat Jl.A.Yani Nomor 124 Kartosuro Sukoharjo Telpon 0272-784745 Cq Kantor Cabang 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan 3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan Bukti Bukti Pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT secara jelas telah melakukan PELANGGARAN terhadap Ketentuan Ketentuan HUKUM dan Berharap TERGUGAT dapat memperbaiki lagi di masa yang akan datang sehingga lebih sempurna atau lebih baik lagi serta mencegah terulang lagi kesalahan kesalahan yang telah dilakukan maka Sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk dapat memanggil Para TERGUGAT untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan seksama serta menjatuhkan sangsi atau putusan Sbb: V. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN PRIMAIR :
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |