Petitum Permohonan |
Perihal : Permohonan Praperadilan Cirebon, 22 April 2025
Lampiran : Surat Kuasa
Kepada
Yth, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
diGrobogan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
=== JOKO PURNOMO, S. H. ===
Adalah Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat / Pengacara
JOKO PURNOMO, S.H. And PARTNERS, yang beralamat di PT. SIBAY GROUP
KOMUNIKA Jalan Urip Sumoharjo Perumahan Mulia Land Blok I Nomor 10
Beringin, Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Hotline-WhatsApp : 0821 3387 0702 dengan Alamat Domisili Elektronik
jokopurnomoshandpartners@gmail.com. Berdasarkan surat kuasa khusus dengan
meterai cukup tertanggal 21 April 2025 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama
serta kepentingan dari :
Nama : Veri Dian Nurfianto
Ttl/Usia : Grobogan, 02 April 2004
Alamat : Ngeluk Rt 09 Rw 01 Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan
Yang selanjutnya juga untuk disebut sebagai PEMOHON.
====================================================================
Bersama ini kami mengajukan Permohonan Praperadilan kepada:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
c.q Kepala Kepolisian Resor Grobogan yang beralamat di Jl. Gajah Mada No.09,
Pemuda, Purwodadi, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
58111. Selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON.
====================================================================
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan Pasal 77 dan
Pasal 79 Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang
Hukum Acara Pidana sebagai berikut:
1.1 Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan
ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, Penahanan, Penghentian
Penyidikan atau Penghentian Penuntutan.
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
1.2 Pasal 79 KUHAP :
Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu
penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau
Contact Person : “JOKO PURNOMO, S.H. And PARTNERS”
Bayu : 0822-2308-0200 Permohonan Praperadilan Veri Dian Nurfianto
Joko : 0821-3387-0702 Halaman 2 dari 4 halaman
kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut
alasannya.
2. Bahwa berdasarkan uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk
mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON;
3. Bahwa berdasarkan :
a. Pasal 17 undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang
Hukum Acara Pidana, “Perintah Penangkapan dilakukan terhadap
seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
permulaan yang cukup’’.
b. Pasal 18 ayat (1) undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang kitab undangundang Hukum Acara Pidana. “Pelaksanaan tugas penangkapan
dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik Indonesia dengan
memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat
perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan
menyebutkan alasan penangkapan serta urian singkat perkara kejahatan
yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.’’
c. Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) tentang kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana. “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan
terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang di duga keras melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan
yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana.’’ “penahanan atau penahanan lanjutan
dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau
terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan
hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan
menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan
yang di persangkakan atau di dakwakan serta tempat ia ditahan;
4. Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah
dikarenakan :
a. Dalam proses penangkapan dan penahanan tertanggal 14 April 2025
sekira pukul 20.00 di tempat kerja PEMOHON ada dua orang yang
mengaku dari anggota polres grobogan dengan pakaian sipil tanpa
menunjukkan identitas.
b. Bahwa ibu kandung mendapatkan informasi dari tempat kerja pemohon
untuk segera mengambil kendaraan PEMOHON dan menyusul anaknya di
Pos Resmob Grobogan belakang stadion “mending sampean lek menyusul
nek resmob mba wedi ne anak dipupoh soale resmob ngunu kae”.
c. Bahwa ibu kandung mencari anaknya dimana keberadaannya tidak
ditemukan.
d. Bahwa ibu kandung bertemu kembali dengan pemohon pada tanggal 15
april sekira pukul 13.00 wib di tempat tinggal ibu kandung pemohon
dengan satu terduga pelaku pencurian dengan tangan terborgool besi dan
muka lebam yang sedang mencari barang bukti leptop namun tidak
ditemukan.
e. Bahwa pada saat itu ibu kandung pemohon menanyakan siapa mereka
dan maksud tujuan mereka apa mengacak-ngacak isi rumah, lagi-lagi
mereka mengaku dari anggota polres grobogan dengan pakain sipil biasa
tidak berseragam dan tidak menunjukkan identitas mencari leptop. Dan
di ketahui pemohon masih berada di dalam mobil tidak di keluarkan.
f. Bahwa setelah pemohon di keluarkan dari dalam mobil pemohon merintih
meminta tolong kepada ibu kadung “bukk aku gak kuat, tulung bukk aku
Contact Person : “JOKO PURNOMO, S.H. And PARTNERS”
Bayu : 0822-2308-0200 Permohonan Praperadilan Veri Dian Nurfianto
Joko : 0821-3387-0702 Halaman 3 dari 4 halaman
di gebuki, tulung bukk” dan di ketahui bahwa badan pemohon area depan
dan belakang memar-memar bekas pukulan menggunakan selang dan
lengan di sulut rokok serta area kepala belakang benjol.
g. Bahwa luka memar yang di alami pemohon terjadi sekira pada tanggal 14
April 2025 Pukul 20.00 wib sampai tanggal 15 April 2025 pukul 17.00 wib
h. Bahwa ibu pemohon hanya mendapat pesan nanti sore pukul 17.00 wib
datang ke pos resmob belakang stadion.
i. Bahwa pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19.30 Ibu pemohon
mengadukan hal tersebut di Propam Polres Grobogan.
j. Bahwa pada tanggal 15 April 2025 Pukul 20.00 wib sampai pukul 23.00
wib ibu pemohon bersama kuasanya mencari di Unit 1 Polres Grobogan
namun semua anggota polres grobogan pada saat itu ditanya dimana
keberadaan Pemohon tidak seorang pun menjawab.
k. Dan pada pukul 23.35 hari selasa tanggal 15 April 2025 ibu kadung baru
bisa ketemu dengan pemohon di ruang unit 1 polres Grobogan.
l. Bahwa surat penangkapan dan surat penahanan di terima pada tanggal
16 April 2025 pukul 01.30 tertanggal surat 15 april 2025 serta adanya
korban atau pengaduan tertanggal 15 april 2025.
m. Bahwa belum terdapat alat bukti yang cukup untuk melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap klien kami karena belum adanya
aduan atau laporan dari pihak korban tertanggal 14 April 2025 dan
situasi pada tanggal 15 April 2025 pukul 19.30 sampai tanggal 16 april
2025 pukul 01.25 wib oleh anggota piket jaga unit 1 polres grobogan yang
seolah menghindar dan tidak segera mempertemukan kami dengan
pemohon kami menyimpulkan dari pihak TERMOHON memaksakan
perkara ini.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERMOHON telah melanggar ketentuan
dalam pasal 17, 18 ayat (1) dan 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 8
Tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acaara Pidana, dan;
6. Jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009 mengatur
tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam
penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini
TERMOHON melanggar pasal 13 ayat (1) huruf a, b, d, dan e.
7. Bahwa berdasarkan uraian diatas tersebut dapat di ketahui tidakan yang
sudah dilakukan TERMOHON adalah sewenang-wenang.
Berdasarkan uraian/atau dalil-dalil tersebut di atas yang Pemohon telah sampaikan, maka
Pemohon memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi c.q Majelis Hakim yang
memeriksa dan memutus perkara berkenan menerima permohonan Pemohon dan
selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
PRIMER :
1. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON
adalah tidak sah.
2. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam
kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengungkap siapa saja anggota POLRES
GROBOGAN yang terlibat melakukan siksaan fisik untuk mendapatkan
keterangan terhadap PEMOHON secara tidak menusiawi dan menjatuhkan
sanksi yang setimpal dan/atau seberat-beratnya sesuai peraturan
perundang-undangan.
4. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
Contact Person : “JOKO PURNOMO, S.H. And PARTNERS”
Bayu : 0822-2308-0200 Permohonan Praperadilan Veri Dian Nurfianto
Joko : 0821-3387-0702 Halaman 4 dari 4 halaman
SUBSIDER:
Dan atau Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Aqulu Qawli Hadza Wa Astaghfirallahi Li Walakum,
Fastagfiruh Innah Hu Huwal Ghafur Rahim
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon
JOKO PURNOMO, S.H. |