Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 02 (kosong dua) Bulan 07 (kosong tujuh / Juli) Tahun 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nomor 3318014207920006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 27 – 06 – 2022, menjadi tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 02 (kosong dua) Bulan 07 (kosong tujuh / Juli) Tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) adalah sah menurut hukum;
3.Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 02 (kosong dua) Bulan 07 (kosong tujuh / Juli) Tahun 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) sebagaimana pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3315152706220002 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 06 – 01 – 2023, menjadi tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 02 (kosong dua) Bulan 07 (kosong tujuh / Juli) Tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) adalah sah menurut hukum
4.Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 02 (kosong dua) Bulan 07 (kosong tujuh / Juli) Tahun 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3315-LT-13082024-0005 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 13 – 08 – 2024, menjadi tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 02 (kosong dua) Bulan 07 (kosong tujuh / Juli) Tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) adalah sah menurut hukum;
5.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6.Membebankan semua biaya perkara menurut hukum; |