Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2020/PN Pwd 1.Gurindo Vipalot Bin H. Masroeh al. Ronny Yuwono al. HM. Rony
2.HANDHIANDAWU BAYU AJI BinH.MASROEH al.RONNY YUWONO
1.PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro PNPM ULAMM GUBUG
2.H.MASROEH AL RONY YUWONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2020/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 08 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gurindo Vipalot Bin H. Masroeh al. Ronny Yuwono al. HM. Rony
2HANDHIANDAWU BAYU AJI BinH.MASROEH al.RONNY YUWONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO RESTU WIDODO,SH dkkGurindo Vipalot Bin H. Masroeh al. Ronny Yuwono al. HM. Rony
2JOKO RESTU WIDODO,SH dkkHANDHIANDAWU BAYU AJI BinH.MASROEH al.RONNY YUWONO
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro PNPM ULAMM GUBUG
2H.MASROEH AL RONY YUWONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Terlawan I dan Terlawan II adalah cacat formil , maka segala produk hukum atas perjanjian kredit tersebut yang didaftarkan atau dimintakan bantuan eksekusi lelang hak tanggungan  pada Turut Terlawan II adalah batal demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa Eksekusi Lelang yang hendak dilakukan oleh Turut Terlawan II terhadap objek Jaminan / hak tanggungan

 

  1. Tanah Pertanian seluas 6.160 m2 SHM No.93 tanggal 7 Januari 1994 yang terletak di Desa Karang Pahing Kecamatan PenawanganKabupaten Grobogan An. Masroeh bin Sukeni alias Handono Masroeh Rony Yuwono;

 

  1. Tanah Pertanian seluas 885 m2 SHM No.1081 tanggal 16 April 2012 yang terletak di Desa Karang Pahing Kecamatan PenawanganKabupaten Grobogan An. Masroeh

Adalah BATAL DEMI HUKUM;

 

Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak