Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Pwd Subandi Bin Kadar (Alm) 1.Kartono Bin Kadar (Alm)
2.Karyono Bin Kadar (Alm)
3.Agus Santoso Bin Sukarno (Alm)
4.Kristina Rahayu Binti Sukarno (Alm)
5.Kartini Binti Kadar (Alm)
6.Kasiyem Binti Kadar (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Subandi Bin Kadar (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. HERI PRACIKTO, S.H., M.H.Subandi Bin Kadar (Alm)
Tergugat
NoNama
1Kartono Bin Kadar (Alm)
2Karyono Bin Kadar (Alm)
3Agus Santoso Bin Sukarno (Alm)
4Kristina Rahayu Binti Sukarno (Alm)
5Kartini Binti Kadar (Alm)
6Kasiyem Binti Kadar (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARTONO, S.HKartono Bin Kadar (Alm)
2HARTONO, S.HKaryono Bin Kadar (Alm)
3HARTONO, S.HAgus Santoso Bin Sukarno (Alm)
4HARTONO, S.HKristina Rahayu Binti Sukarno (Alm)
5HARTONO, S.HKartini Binti Kadar (Alm)
6HARTONO, S.HKasiyem Binti Kadar (Alm)
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan No. 145/513/XII/2025, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sukorejo;
3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek sengketa adalah hak milik bapak Kadar (alm) dan Ibu Karsiyem (almh) ;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Objek Sengketa  wajib untuk mendaftarkan peralihan hak atas nama seluruh ahli waris sebagai pemilik bersama di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan ;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Objek sengketa atas nama pemegang hak Para Tergugat batal demi hukum dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini di ucapkan sampai di laksanakan;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Purwodadi  atas objek sengketa; 
9. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun dimungkinkan adanya banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Membebankan biaya perkara menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak