INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
143/Pdt.P/2024/PN Pwd | SRI MURNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 143/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama orangtua Pemohon yang ada Kartu Keluarga yaitu PAMI agar dirubah menjadi SRIYATUN sebagaimana dalam Kutipan Akta Cerai orangtua Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |