Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2024/PN Pwd SRI MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama orangtua Pemohon yang ada Kartu Keluarga yaitu PAMI agar dirubah menjadi SRIYATUN sebagaimana dalam Kutipan Akta Cerai orangtua Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak