INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) | SRI HARTINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 8.513.173,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 610, Atas Nama Sri Hantini yang terletak di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 2400 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 7/Dokoro/2002;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 28.513.173,- (Dua puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 17.008.858,- (tujuh belas juta delapan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 9.133.341,- (Sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah);
- Denda Rp 2.370.974,- (Dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);
5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak .Milik (SHM). No. 610, Atas Nama Sri Hantini yang terletak di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 2400 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 7/Dokoro/2002 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |