INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Pwd | Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI | 1.BANK JATENG 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan 3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
3. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.II untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 01932/2021 Tanggal 06 April 2021 Debitur MOCAMAD MAHFUD YUWONO.
4. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III untuk Menyatakan batal demi HUKUM Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor: 01932/2021 Tanggal 06 April 2021 Debitur MOCAMAD MAHFUD YUWONO.
5. Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.III untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang Batal demi Hukum.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya bantahan, banding atau kasasi;
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian PENGGUGAT atasbiaya yang timbul dalam perkara dengan rincian sbb:
a. Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih ------------------ Rp. 5.000.000,-
b. Biaya Transportasi ke PN Purwodadi sampai putusan diperkirakan-- Rp 15.000.000,
Total biaya pengeluaran ------------------------------------------------- Rp. 20.000.000,-
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri PURWODADI berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |