Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.MAHFUD
2.SRI WAHYUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Sabtu, 10 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAHFUD
2SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.759.400,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Penggugat Nomor 581/87/PK/II/2020 Tanggal 26 Februari 2020;
 
3.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2890 atas nama Mahfud dengan luas tanah : 535 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 190/1999 tanggal 28 Januari 1999, NIB : 11.10.17.14.1.02890
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I DAN Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
 
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 130.759.400 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu empat rartus rupiah rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp. 84.394.800 (delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah); dan
-Tunggakan Bunga sebesar Rp. 45.070.000 (empat puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah).
-Denda sebesar Rp.   1.294.600 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah).
6.Memerintahkan penjualan agunan milik MAHFUD yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 2890 atas nama Mahfud dengan luas tanah : 535 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 190/1999 tanggal 28 Januari 1999, NIB : 11.10.17.14.1.02890 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat.
 
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak