Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2023/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. ROVIUL HUDA Bin MARYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1530/M.3.41/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROVIUL HUDA Bin MARYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
D A K W A A N :
 
Bahwa terdakwa Roviul Huda Bin Maryoto pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tegowanu Wetan RT. 013 RW. 003 Desa Tegowanu Wetan Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
 
- Berawal ketika saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto, saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto, saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat kejadian ;
- Bahwa setelah sampai di tempat kejadian, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya segera melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang mengaku bernama Roviul Huda Bin Maryoto dan benar di temukan 5 (lima) strip obat Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg @ 10 (sepuluh) butir yang di simpan di saku celana sebelah kiri depan milik terdakwa ;
- Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 5 (lima) strip obat Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg @ 10 (sepuluh) butir (diduga Psikotropika) yang di miliki/ membawa terdakwa tersebut positif (+) Alprazolam sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2783 / NPF / 2023 tanggal 03 Oktober 2023, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 5944/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg di atas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki/ membawa 5 (lima) strip obat Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg @ 10 (sepuluh) butir tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang yang prosedur memilikinya/ membawanya di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatn RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya