INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
189/Pdt.P/2024/PN Pwd | DIAN SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 189/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan tanggal kelahiran Pemohon yang semula Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran tercatat 29 Oktober 1992 agarĀ dirubah menjadi 26 Oktober 1993 sebagaimana dalam Ijazah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |