Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TRI BAMBANG HERNAWAN, S.H. dkk | YASMI | 2 | TRI BAMBANG HERNAWAN, S.H. dkk | NURYANTO | 3 | TRI BAMBANG HERNAWAN, S.H. dkk | SRI WINASIH | 4 | TRI BAMBANG HERNAWAN, S.H. dkk | SRI HANDAYANI | 5 | TRI BAMBANG HERNAWAN, S.H. dkk | NUR YADI | 6 | TRI BAMBANG HERNAWAN, S.H. dkk | NURKADARTO |
|
Petitum |
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi melalui yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Perlawanan/Derden Verzet yang diajukan oleh Para Pelawan utuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan mempunyai alasan hukum yang tepat.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Ahli Waris, tanggal 12 September 2019 yang diketahui oleh Soewarno Selaku Kepala Desa Dempel dan Hardimin, S.Sos., selaku Camat Karangrayung.
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sebagai tanah warisan dari Alm. Muhadi kepada Para Pelawan dan Terlawan Tersita yang belum dibagi, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 469, dengan luas + 775 m2, tercatat atas nama MOHADI Bin PODO KASAN, yang terletak di Desa Dempel, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan;
- Timur : Tanah Milik Sdr. Darjo/Feri Agus Tiningtyas;
- Selatan : Makam Desa;
- Barat : Tanah Milik Sdri. Supi/Susanto.
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi agar menolak dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks/ 2019/PN.Pwd, yang diajukan oleh Terlawan Penyita.
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
SUBSIDAIR:
Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Perlawanan Pihak Ketiga/Derden Verzet ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami haturkan banyak terima kasih |