Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDIK SUSANTO BIN (alm) ISTANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Maret
ditahun 2023 sekira pukul 12.30 wib atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain diantara dalam bulan Maret
ditahun 2023, bertempat di kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Grobogan Jl.Pangeran Puger
No.78 Desa Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, Jawa tengah, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat
lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa
dan mengadili, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal terdakwa mulai bekerja sebagai pegawai di kantor Federal Internasional Finance (FIF) Cab.
Purwodadi pada tahun 2012 dengan jabatan sebagai Supervisor di kantor FIF Cab. Purwodadi, tugas dan
tanggung jawab terdakwa selaku Supervisor adalah sebagai koordinator atau mengkoordinir kinerja karyawan
lain yang ada di bawahnya dan petugas penagihan keterlambatan angsuran apabila karyawan lapangan
mendapatkan debitur menyerahkan objek kendaraan atau barang lain secara sukarela atau tidak sanggup untuk
membayar, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 12.30 wib saksi Sumardi Bin Supardi
yang merupakan debitur dari PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Grobogan datang secara sukarela
ke kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Grobogan untuk menyerahkan berupa 1 (satu) unit
sepeda motor merk Honda Vario 125 ISS No Pol : K-4030-IJ dikarenakan sudah tidak sanggup untuk membayar
angsuran sebesar Rp. 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah)/bulan kepada saksi Hendri Setiyo Utomo Bin Rusno
selaku pegawai kantor FIF Cab. Purwodadi yang merupakan bawahan/staf dari terdakwa yang mempunyai
bertugas sebagai melakukan penagihan atau konfirmasi debitur dalam keterlambatan membayar angsuran.
Selanjutnya saksi Hendri Setiyo Utomo Bin Rusno melaporkan terkait debitur an. Sumardi Bin Supardi yang
secara sukarela menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 ISS No Pol : K-4030-IJ yang
sudah tidak sanggup untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa, setelah itu beberapa saat kemudian sekira
pukul 14.00 Wib terdakwa Andik Susanto tiba di kantor kios FIF Grobogan dengan menggunakan kendaraan
Pick Up operasinal kantor FIF Cab. Purwodadi, kemudian saksi Hendri Setiyo Utomo menyerahkan 1 (satu)
unit sepeda motor merk Honda Vario 125 ISS No Pol : K-4030-IJ berikut STNK dan kunci kontak kepada
terdakwa Andik Susanto, setelah itu terdakwa menaikkan sepeda motor merk Honda Vario 125 ISS No Pol : K-
4030-IJ keatas kendaraan pick up operasional kantor, lalu terdakwa Andik Susanto membawa sepeda motor
merk Honda Vario 125 ISS No Pol : K-4030-IJ kerumah terdakwa Perum Asabri C No.5 Desa Tempel Rt.07/06
Kel. Ngraji Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Propinsi Jawa tengah bukan disimpan digudang PT. Federal
Internasional Finance (FIF) cabang Purwodadi.
Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Supervisor di kantor FIF Cab. Purwodadi, yang seharusnya
apabila ada debitur yang menyerahkan objek kendaraan atau barang lain secara sukarela atau tidak sanggup
untuk membayar, membuatkan / memberikan administrasi pendukung berupa Berita Acara Serah Terima
Kendaraan Bermotor, serta barang yang menjadi agunan berupa sepeda motor merk Honda Vario 125 ISS No
Pol : K-4030-IJ disimpan digudang kantor PT. FIF Cab. Purwodadi untuk tahap proses berikutnya dilakukan
pelelangan bukan dibawa pulang atau dikuasai oleh terdakwa.
Selanjutnya atas adanya informasi tersebut pimpinan PT. FIF Cab. Purwodadi melaporkan kepada
pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Purwodadi
mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebanyak Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.--------- |