Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan tanggal kelahiran Pemohon yang ada pada Paspor yaitu SRI MULYANI, lahir di Grobogan, 31 Desember 1976 dengan yang ada pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran yaitu SRI MULYANI, lahir di Grobogan, 31 Desember 1972 adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah SRI MULYANI, lahir di Grobogan, 31 Desember 1972;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|