Dakwaan |
------Pada Hari Selasa Tgl 19 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di Warung Makan Mbak Sri, Jl. Tanjungrejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdri SRI MULYATI BINTI MULYONO, menjual minuman beralkohol Gol A tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa ; 3 botol Bir Bintang, atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.------------- |