Dakwaan |
PERTAMA
- Bahwa ia terdakwa Eko Cahyono Als Bagong Bin Surati (Alm) pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024
sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di dusun Karangmojo Kelurahan Kunduran Kabupaten Blora atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------
- Berawal sebelumnya terdakwa bersepakat membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. AGUS SUYONO Alias GUGUN Alias NGADIO, kemudian terdakwa mendatangi rumah dari saudara Sdr. AGUS SUYONO Alias GUGUN Alias NGADIO untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,19671 gram dan terdakwa segera menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk kemudian terdakwa pulang atau pergi meninggalkan tempat kejadian dengan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,19671 gram tersebut ;
- Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang yang di beli terdakwa dari Sdr. AGUS SUYONO Alias GUGUN Alias NGADIO tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1779/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 3825/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,19671 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
- Bahwa ia terdakwa Eko Cahyono Als Bagong Bin Surati (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024
sekira pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dsn. Krajan RT. 04 RW. 01 Ds. Ngarap-arap Kec. Ngaringan Kab. Grobogan Jateng,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal sebelumnya saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. Bin MUJIYANTO dan saksi ANANDA NYCO P, SH Bin HARTOYO yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Grobogan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang (Narkotika Golongan I jenis sabu), selanjutnya saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. Bin MUJIYANTO dan saksi ANANDA NYCO P, SH Bin HARTOYO mendatangi tempat kejadian dan mencurigai gerak-gerik terdakwa untuk selanjutnya melakukan pengamanan (penangkapan) dan setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,19671 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan milik terdakwa ;
- Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,19671 gram yang di miliki (dalam penguasaan) terdakwa tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1779/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut : BB – 3825/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,19671 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
- Bahwa ia terdakwa Eko Cahyono Als Bagong Bin Surati (Alm), Pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni
2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari,( sebelum ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk pada bulan Juni pada tahun 2024, bertempat di ruang komputer di rumah tersangka di Dusun Krajan RT 04 RW 01 Desa Ngarap Arap Kec Ngaringan Kab Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal sebelumnya terdakwa menyiapkan alat berupa, botol plastik bekas wadah minuman, sedotan plastik, 2 (dua) buah, korek api gas yang sudah terdakwa kecilkan nyala apinya, pipet kaca, atau peralatan tersebut sudah siap tinggal merangkai selanjutnya terdakwa rangkai menjadi seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu lalu Alat sedotan plastik yang ujungnya terdakwa pasang pipet kaca, dan langsung terdakwa bakar ujung pipet kacanya setelah sabu dimasukkan ke pipet kaca, kemudian ujung sedotan yang lain terdakwa hisap asapnya memakai mulut seperti orang merokok dan di lakukan berulang kali sampai habis ;
- Bahwa kemudian terdakwa bermaksud memakai Narkotika golongan I jenis sabu kembali dan sudah membelinya dari Sdr. Sdr. AGUS SUYONO Alias GUGUN Alias NGADIO namun keburu di tangkap oleh pihak Kepolisian Resor Grobogan ;
- Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Go-longan I jenis sabu dengan berat ± 0,19671 gram yang akan di pakai kembali oleh terdakwa tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1779/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 3825/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan test urine kepada tersangka EKO CAHYONO Als BAGONG Bin SURATI (Alm) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2024 di ruang Sat Resnarkoba Polres Grobogan dari hasil tes urine tersebut menunjukan tersangka EKO CAHYONO Als BAGONG Bin SURATI (Alm) bahwa POSITIVE (+) mengandung Zat Narkotika METHAMPHETAMINE sebagi mana berita acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine tanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Eko Bambang Nurtjahjo, S.H., M.H.;Nrp. 72010394; Selaku Kasat Resnarkoba Polres Grobogan; Aiptu Gunarni, A.md.Kep., Nrp. 78110219; Selaku PS. KASIDOKES.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; --------------------------------------------------------------
|