INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
168/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT BPR SEMERU | 1.Sunardi 2.Nur rahayu |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.481.464,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Nomor Perjanjian Kredit B.022231/PK/SEMERU/X/23 Tanggal 31 Oktober 2023 dan Perubahan Perjanjian Kredit No 1330/Add/SEMERU/IV/24 Tanggal 30 April 2024
2. Menyatakan sah agunan berupa Kendaraan Dengan Data:
Atas nama : Bramantya
No BPKB : F NO 0509737
Merk : TOYOTA
Tipe : Kijang Innova E
Tahun : 2008
Warna : Hitam Metalik
No Polisi : AB 1185 JE
No Rangka : MHFXXW41G780029107
No Mesin : 1 TR6565201
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 62.481.464 (Enam Puluh Dua Juta Empat ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah ), Dengan Rincian Sebagai Berikut
• Sisa Pokok sebesar Rp.51.000.000,- (Seratus Tujuh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah )
• Tunggakan Bunga sebesar Rp. 6.349.973,- (Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh sembilan ribu Sembilan ratus Tujuh Tiga Rupiah ).
• Tunggakan Denda Sebesar Rp 5.131.491,- ( Lima Juta Seratus Tiga Puluh satu Ribu Empat ratus Sembilan puluh satu rupiah)
4. Memohon penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi dan melancarkan seluruh total sisa pinjaman kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu Mobil Penumpang Dengan No Polisi AB 1185 JE No BPKB F NO 0509737 Merk TOYOTA Tipe : Kijang Innova E Tahun 2008 Warna Hitam metalik No Rangka : MHKW41G780029107 No Mesin : 1 TR6565201 melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) di Semarang
5. Menyatakan Bahwa apabila Agunan /Jaminan itu dijual tidak dapat mengcover/menutup jumlah pelunasan,maka TERGUGAT tetap berkewajiban melunasi kekurangannya
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |