Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I ANA ZAMANI BIN SADELI bersama – sama dengan Terdakwa II JEMSIANUS UMBU ROBAKA ANAK DARI MATIUS AMAKII, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul di 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kamar rumah Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) beralamatkan di Lingkungan Gading RT 002 RW 018 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa I berangkat bersama terdakwa II ke Wilayah Purwodadi dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Terdakwa II selanjutnya sesampainya di Purwodadi setelah terdakwa I dan terdakwa II meresa kelelahan kemudian memutuskan beristirahat terlebih dahulu di rumah Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) yang juga ada warung dan membeli minum di warung milik Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm). selanjutnya ketika para terdakwa sedang membeli minuman, para terdakwa melihat korban sedang memakai 1 (satu) Untai Kalung emas Sleep Italy Fanta, dengan panjang 24 cm “HWT750” seberat 19.960 gram dan 1 (satu) Gelang Emas LONGWE, seberat 20 gram kemudian timbul niat jahat terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) Untai Kalung emas Sleep Italy Fanta, dengan panjang 24 cm “HWT750” seberat 19.960 gram dan 1 (satu) Gelang Emas LONGWE, seberat 20 gram;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berkata kepada Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) untuk numpang istirahat di rumah Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm), selanjutnya setelah terdakwa I dan terdakwa II sudah masuk dirumah Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm), terdakwa I mengajak bicara Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) dan membicarakan perihal Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) yang akan mendapatkan bantuan lansia atau lanjut usia, setelah mengobrol terdakwa I meminta Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) untuk melepaskan terlebih dahulu 1 (satu) Untai Kalung emas Sleep Italy Fanta, dengan panjang 24 cm “HWT750” seberat 19.960 gram dan 1 (satu) Gelang Emas LONGWE, seberat 20 gram dengan cara gelang dilepas oleh Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) sendiri dan kalung dibantu lepaskan oleh terdakwa I dan terdakwa I menyuruh Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) untuk menyimpan terlebih dahulu Perhiasan tersebut, setelah perhiasan sudah Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) simpan di kamar Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm), terdakwa II mengajak Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) untuk ke Dapur rumah Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) untuk diajak foto di lokasi dapur dengan alasan sebagai Data penerima bantuan, setelah terdakwa II dan Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) berada di Dapur rumah Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm), lalu terdakwa I masuk ke Kamar Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) tempat Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) menyimpan 1 (satu) Untai Kalung emas Sleep Italy Fanta, dengan panjang 24 cm “HWT750” seberat 19.960 gram dan 1 (satu) Gelang Emas LONGWE, seberat 20 gram dan mengambil perhiasan tersebut yang berada di bawah kasur milik Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) dan selanjutnya terdakwa I keluar dari rumah Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm);
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I ANA ZAMANI BIN SADELI bersama – sama dengan Terdakwa II JEMSIANUS UMBU ROBAKA ANAK DARI MATIUS AMAKII mengambil 1 (satu) Untai Kalung emas Sleep Italy Fanta, dengan panjang 24 cm “HWT750” seberat 19.960 gram dan 1 (satu) Gelang Emas LONGWE, seberat 20 gram tanpa seijin dari Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm), yang mengakibatkan Saksi SITI AMINAH Binti APANDI (Alm) mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp.22.408.000,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan ribu rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------- |