Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.PARDJIJO
2.SITI AMINAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARDJIJO
2SITI AMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.692.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2048, Atas Nama DENY MALIK ARFIAN yang terletak di Desa Kluwan , Kecamatan Penawangan , Kabupaten Grobogan Luas 348 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00808/Kluwan/2019;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 80.692.000,- (Delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 48.400.000,- (Empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Denda Rp 9.792.000,- (Sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2048, Atas Nama DENY MALIK ARFIAN yang terletak di Desa Kluwan , Kecamatan Penawangan , Kabupaten Grobogan Luas 348 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00808/Kluwan/2019;  melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak