Dakwaan |
Pertama
Bahwa mereka terdakwa I SUNARNO BIN PARJIO (ALM) , terdakwa II SARINAH BINTI SALMI (Alm) dan terdakwa III DEDI MASHURI BIN KUSMADI KUSNIN pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa DEDI MASHURI BIN KUSNADI KUSNIN yang beralamat Dusun Teguhan RT.08 RW.06 Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupatem Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa I SUNARNO BIN PARJIO (ALM) bersama terdakwa II SARINAH BINTI SALMI (Alm) dan terdakwa III DEDI MASHURI BIN KUSMADI KUSNIN telah sepakat untuk menyelenggarakan permainan perjudian jenis JIT ditempat yang dapat diketahui oleh khalayak umum yaitu bertempat di rumah milik terdakwa DEDI MASHURI BIN KUSNADI KUSNIN yang beralamat Dusun Teguhan RT.08 RW.06 Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupatem Grobogan, dimana tata cara permainan Judi jenis JIT/JOKERAN yang diselenggarakan oleh para terdakwa tersebut dapat dilakukan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang, dimana sarana atau alat yang digunakan untuk permainan perjudian yaitu berupa 1 (satu) Set kartu Remi untuk alat bermain judi ;
- Bahwa selanjutnya sebelum permainan judi mulai dilakukan maka para terdakwa selaku pemain mencari/menentukan tempat duduk terlebih dahulu, dimana terdakwa SUNARNO menghadap ketimur, terdakwa DEDI MASHURI menghadap keutara, sedangkan terdakwa SARINAH menghadap ke Barat setelah itu para terdakwa selaku pemain menentukan jumlah uang taruhan yaitu untuk menang dengan cara JIT murni dengan uang taruhan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemenangan JIT basah uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kemenangan dengan cara hitung nilai uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah, kemudian 1 (satu) set kartu remi berjumlah 52 kartu dikocok dan setelah itu kartu remi dibagikan , dimana masing-masing terdakwa selaku pemain akan mendapatkan masing-masing 10 kartu remi dan sisanya 22 kartu akan ditaruh ditengah (dimeja), kemudian masing-masing pemain akan mengambil kartu ditengah sebanyak 1 (satu) kartu secara bergiliran setiap putarannya selanjutnya setiap pemain akan mencocokkan angka (seri) dan angka yang berurutan, dan dalam kartu remi tersebut ada angka 2 sampai dengan angka 10 dan untuk huruf yaitu huruf “J, Q, K, As”, sedangkan untuk lambangnya yakni ? (daun waru merah), ? (daun waru hitam), ? (daun cengkeh), dan ? (bata), dimana setiap angka yang dimaksud angka seri yakni angka yang secara berurutan dengan lambang gambar yang sama sebagai contoh 2?, 3?, 4?, 5? begitu seterusnya, sedangkan untuk paralel sebagai contoh 2?, 2?, 2?, 2?, begitu seterusnya, selanjutnya pemain akan mencocokkan kartu yang telah dibagikan dan dikatakan pemenang jika pemain mempunyai kartu seri semua atau paralel semua, dan setelah mendapatkan kartu tersebut maka kartu pemenang akan ditutup dan berhak mendapatkan uang kemenangan, kemudian bagi pemain yang menang maka mendapatkan giliran untuk mengocok kartu remi untuk dibagikan kembali pada putaran yang selanjutnya, demikian seterusnya dan selanjutnya perjudian jenis JIT/JOKERAN tersebut pemenangnya bisa bergantian apabila pemain mendapat kartu yang ditentukan ;
- Bahwa selanjutnya saksi MISBACHUL HUDA,S.H, saksi M. FAHRUDIN OKI Bin SUWANDI dan saksi ADITYA PUTRA PERDANA Bin SUWITO selaku petugas Kepolisian Resor Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan/aktifitas tindak pidana perjudian jenis JIT/JOKERAN di tempat tersebut, kemudian berbekal informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan mendapati para terdakwa sedang melakukan permainan judi dimaksud , selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang tengah melakukan aktifitas perjudian jenis JIT/JOKERAN dan para terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk dilakukan proses hukum ;
- Bahwa Perjudian yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa I SUNARNO BIN PARJIO (ALM) bersama dengan terdakwa II SARINAH BINTI SALMI (ALM) dan terdakwa III DEDI MASHURI BIN KUSMADI KUSNIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
A T A U
KEDUA:
Bahwa mereka terdakwa I SUNARNO BIN PARJIO (ALM) bersama terdakwa II SARINAH BINTI SALMI (Alm) dan terdakwa III DEDI MASHURI BIN KUSMADI KUSNIN pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa DEDI MASHURI BIN KUSNADI KUSNIN alamat Dusun Teguhan RT.08 RW.06 Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupatem Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa I SUNARNO BIN PARJIO (ALM) bersama terdakwa II SARINAH binti SALMI (Alm) dan terdakwa III DEDI MASHURI BIN KUSMADI KUSNIN telah sepakat menggunakan kesempatan main judi jenis JIT di tempat umum yaitu bertempat di rumah milik terdakwa DEDI MASHURI BIN KUSNADI KUSNIN yang beralamat Dusun Teguhan RT.08 RW.06 Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupatem Grobogan, dimana tata cara permainan Judi jenis JIT/JOKERAN yang diselenggarakan oleh para terdakwa tersebut dapat dilakukan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang, dan sarana atau alat yang digunakan untuk permainan perjudian yaitu berupa 1 (satu) Set kartu Remi untuk alat bermain judi, selanjutnya sebelum permainan judi mulai dilakukan maka para terdakwa selaku pemain mencari/menentukan tempat duduk terlebih dahulu, dimana terdakwa SUNARNO menghadap ketimur, terdakwa DEDI MASHURI menghadap keutara, sedangkan terdakwa SARINAH menghadap ke Barat setelah itu para terdakwa selaku pemain menentukan jumlah uang taruhan yaitu untuk menang dengan cara JIT murni dengan uang taruhan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemenangan JIT basah uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kemenangan dengan cara hitung nilai uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah, kemudian 1 (satu) set kartu remi berjumlah 52 kartu dikocok dan setelah itu kartu remi dibagikan , dimana masing-masing terdakwa selaku pemain akan mendapatkan masing-masing 10 kartu remi dan sisanya 22 kartu akan ditaruh ditengah (dimeja), kemudian masing-masing pemain akan mengambil kartu ditengah sebanyak 1 (satu) kartu secara bergiliran setiap putarannya selanjutnya setiap pemain akan mencocokkan angka (seri) dan angka yang berurutan, dan dalam kartu remi tersebut ada angka 2 sampai dengan angka 10 dan untuk huruf yaitu huruf “J, Q, K, As”, sedangkan untuk lambangnya yakni ? (daun waru merah), ? (daun waru hitam), ? (daun cengkeh), dan ? (bata), dimana setiap angka yang dimaksud angka seri yakni angka yang secara berurutan dengan lambang gambar yang sama sebagai contoh 2?, 3?, 4?, 5? begitu seterusnya, sedangkan untuk paralel sebagai contoh 2?, 2?, 2?, 2?, begitu seterusnya, selanjutnya pemain akan mencocokkan kartu yang telah dibagikan dan dikatakan pemenang jika pemain mempunyai kartu seri semua atau paralel semua, dan setelah mendapatkan kartu tersebut maka kartu pemenang akan ditutup dan berhak mendapatkan uang kemenangan, kemudian bagi pemain yang menang maka mendapatkan giliran untuk mengocok kartu remi untuk dibagikan kembali pada putaran yang selanjutnya, demikian seterusnya dan selanjutnya perjudian jenis JIT/JOKERAN tersebut pemenangnya bisa bergantian apabila pemain mendapat kartu yang ditentukan ;
- Bahwa selanjutnya saksi MISBACHUL HUDA,S.H, saksi M. FAHRUDIN OKI Bin SUWANDI dan saksi ADITYA PUTRA PERDANA Bin SUWITO selaku petugas Kepolisian Resor Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan/aktifitas tindak pidana perjudian jenis JIT/JOKERAN di tempat tersebut, kemudian berbekal informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan mendapati para terdakwa sedang melakukan permainan judi dimaksud , selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang tengah melakukan aktifitas perjudian jenis JIT/JOKERAN dan para terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk dilakukan proses hukum ;
- Bahwa Perjudian yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa I SUNARNO BIN PARJIO (ALM) bersama terdakwa II SARINAH BINTI SALMI (Alm) dan terdakwa III DEDI MASHURI BIN KUSMADI KUSNIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
|