Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Bth/2025/PN Pwd Anang Prasetyo Daryono, S.E. PT. BFI FINANCE INDONESIA TBK. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.Bth/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Anang Prasetyo Daryono, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA TBK.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;

3. Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi jaminan fidusia sebagaimana Pemberitahuan Sita Eksekusi No. 7/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Pwd yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi tertanggal 21 Oktober 2025 hingga gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

4. Menghukum TERLAWAN untuk memberikan

5. keringanan, baik berupa reschedule atau restrukturasi pembayaraan tanggungan PELAWAN dengan kesanggupan setiap bulannya, sehingga PELAWAN dapat menyelesaikan angsuran kembali;

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;

7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak