Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. JUMINTEN BINTI KARSIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/298/V/RES.1.24./2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMINTEN BINTI KARSIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Pada Hari Senin Tgl 29 April 2024 sekitar jam 15.45 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras ilegal di Warung Juminten di Lingk. Terminal Godong, Kec. Godong, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdri JUMINTEN BINTI KARSIMUN , menjual minuman beralkohol Gol A tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol Bir Merk Bintang, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.-------  

Pihak Dipublikasikan Ya