Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2024/PN Pwd RISMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu RISMA, yang lahir di Banyuwangi, 11 April 1982, dan status perkawinan Pemohon tercatat KAWIN, dan yang ada pada Kutipan Akta Cerai yaitu RINA LESTARIĀ  agar dirubah menjadi LETARI, yang lahir diĀ  Grobogan, 10 April 1980 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Surat Tanda Tamat Belajar SLTP dan status perkawinan Pemohon yaitu CERAI HIDUP;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak