Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) KUSWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.799.877,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02265, Atas Nama KUSWATI yang terletak di Desa Ngrandu , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 992 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02208/Ngrandu/2021;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 47.799.877,- (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 36.232.666,- (Tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 10.666.688,- (Sepuluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
- Denda Rp. 900.523,- (Sembilan ratus ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02265, Atas Nama KUSWATI yang terletak di Desa Ngrandu , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 992 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02208/Ngrandu/2021;  melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak