Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.MUTA'ALIM, S.H.
2.PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
IMAM KHUSAIRI Bin PURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3230/M.3.41/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTA'ALIM, S.H.
2PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM KHUSAIRI Bin PURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa IMAM KHUSAIRI Bin PURYANTO (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung angkringan komplek pasar Gubug yang beralamat di Jalan Ngroto – Tembilangan Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 08.00 wib, ketika terdakwa berada di sebuah warung angkringan komplek pasar Gubug yang beralamat di Jalan Ngroto – Tembilangan Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, terdakwa mulai melayani para penebak perjudian togel jenis judi Cap Ji Kia. cara Terdakwa bekerja membuka sendiri atau menerima tebakan angka pasangan judi jenis Togel Cap Dji Kia dan uang pasangan judi dari pemasang perjudian, selanjutnya untuk angka pasangan judi Terdakwa setorkan kepada bandar perjudian dengan cara direkap di handphone dan dikirimkan melalui Aplikasi Whatsapp dengan Nomor 085878817741 dengan nama gunung rejeki dan nomor 085229461616 dengan nama bu NANA yaitu saksi E. RATNA INDRI HAPSARI Bin TEMON TOTO KARSONTO (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) yang meliputi angka pasangan judi dan jumlah besar pasangannya, pengiriman tersebut setiap 15 menit sebelum angka dikeluarkan oleh bandar.
  • Bahwa Angka pasangan judi yang ditebak dan yang keluar adalah salah satu dari 12 kartu ceki antara lain :

RATU

Biasa ditulis

1X

DIMPIL

Biasa ditulis

2X

CIWIR

Biasa ditulis

3X

GUNDUL

Biasa ditulis

4X

BABI

Biasa ditulis

5X

NINGKRANG

Biasa ditulis

6X

 

 

 

PETHIK

Biasa ditulis

1=

PLOMPONG

Biasa ditulis

2=

GUNUNG

Biasa ditulis

3=

CAWANG

Biasa ditulis

4=

KANTONG

Biasa ditulis

5=

KEROK

Biasa ditulis

6=

 

  • Bahwa Kode (X) merupakan kode warna merah dan Kode (=) merupakan kode warna hitam;
  • Selanjutnya Setiap jam 09.00 wib; jam 11.00 wib; jam 13.00 wib; jam 15.00 wib; jam 17.00 wib; jam 19.00 wib dan jam 21.00 Wib hasil angka yang keluar terdakwa peroleh melalui pesan grup Whatsapp yang bernama GROUB GUNUNG808 dan link gunung808.com. Dengan adanya angka pasangan judi yang keluar sebanyak tujuh kali dalam satu hari, Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang keluar maka akan mendapatkan hadiah 10 kali lipat dari uang pasangan, dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang keluar maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik bandar.
  • Bahwa Terdakwa menjadi pengecer judi sudah sekitar sejak bulan September 2025 sampai pada tanggal 09 Oktober 2025. terdakwa menjadi pengecer awalnya atas perintah BUDI (belum tertangkap/DPO) yang beralamat di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
  • Bahwa untuk uang hasil pemasangan judi togel jenis Cap Ji Kia dari para pembeli terdakwa setorkan setelah bukaan terakhir yaitu jam 21.00 wib dengan cara mengirimkan melalui transfer lewat aplikasi DANA milik keponakan terdakwa yang bernama PIPIT INDRIYANI dengan nomor handphone 082241746727, dengan tujuan rekening BRI 687701046171535 atas nama RAHMAT HARJANTO. Omset yang terdakwa dapatkan dalam perjudian Untuk Omset perjudian jenis Cap Ji Kia setiap bukaan rata rata sebesar sebesar Rp. 300.000,- dikalikan 7 bukaan jadi sebesar Rp. 2.100.000,- dan mendapatkan komisi sebesar 15 % kalau dirupiahkan sebesar Rp. 15.000,- untuk 7 kali bukaan sebesar Rp. 105.000,- setiap hari bukaan, terdakwa langsung memotong sebesar 15 % sebelum disetorkan kepada Bandar.
  • Bahwa untuk pemasang datang langsung menemui terdakwa ada yang sudah membawa sobekan kertas yang berisi tulisan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki, atau hanya menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki kemudian oleh terdakwa ditulis dalam buku kupon meliputi : tanggal; bulan; tahun; angka yang ditebak dan nominal uang taruhan; otomatis ada tindasan karbonnya, sehingga tulisan pasangan judi menjadi rangkap dua, lembar pertama untuk pemasang sebagai bukti pasangan dengan nominal pemasang dari Rp 1.000,- (seribu rupiah) hingga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 11.05 Wib datang anggota Kepolisian unit satuan Reserse Polda Jateng yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan aktifitas perjudian togel jenis Cap Ji Kia, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan alat/sarana yang terdakwa gunakan dalam perjudian Togel jenis Cap Ji Kia yaitu berupa  Uang tunai Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah); merupakan uang pasangan judi yang saya terima dari para pemasang. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dengan nomer WA 082136233338; 2 (Dua) kupon isi pasangan judi tanggal, 09 Oktober 2025; 1 (satu) bendel arsip isi pasangan judi; 1 (satu) bendel OK OB; 1 (satu) bendel rekap isi pasangan judi; 1 (satu) bendel ramalan; 1 (satu) bolpoint; 1 (satu) spidol warna hitam; 1 (satu) spidol warna merah;1 (satu) staples;  1 (satu) kalkulator; 5 (lima) kupon kosong, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, untuk menyelenggarakan ijin tentang perjudian.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----

 

--------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa IMAM KHUSAIRI Bin PURYANTO (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung angkringan komplek pasar Gubug yang beralamat di Jalan Ngroto – Tembilangan Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 08.00 wib, ketika terdakwa berada di sebuah warung angkringan komplek pasar Gubug yang beralamat di Jalan Ngroto – Tembilangan Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, terdakwa mulai melayani para penebak perjudian togel jenis judi Cap Ji Kia. cara Terdakwa bekerja membuka sendiri atau menerima tebakan angka pasangan judi jenis Togel Cap Dji Kia dan uang pasangan judi dari pemasang perjudian selanjutnya untuk angka pasangan judi Terdakwa setorkan kepada bandar perjudian dengan cara direkap di handphone dan dikirimkan melalui Aplikasi Whatsapp dengan Nomor 085878817741 dengan nama gunung rejeki dan nomor 085229461616 dengan nama bu NANA yaitu saksi E. RATNA INDRI HAPSARI Bin TEMON TOTO KARSONTO (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) yang meliputi angka pasangan judi dan jumlah besar pasangannya, pengiriman tersebut setiap 15 menit sebelum angka dikeluarkan oleh bandar.
  • Bahwa Angka pasangan judi yang ditebak dan yang keluar adalah salah satu dari 12 kartu ceki antara lain :

RATU

Biasa ditulis

1X

DIMPIL

Biasa ditulis

2X

CIWIR

Biasa ditulis

3X

GUNDUL

Biasa ditulis

4X

BABI

Biasa ditulis

5X

NINGKRANG

Biasa ditulis

6X

 

 

 

PETHIK

Biasa ditulis

1=

PLOMPONG

Biasa ditulis

2=

GUNUNG

Biasa ditulis

3=

CAWANG

Biasa ditulis

4=

KANTONG

Biasa ditulis

5=

KEROK

Biasa ditulis

6=

 

  • Bahwa Kode (X) merupakan kode warna merah dan Kode (=) merupakan kode warna hitam;
  • Selanjutnya Setiap jam 09.00 wib; jam 11.00 wib; jam 13.00 wib; jam 15.00 wib; jam 17.00 wib; jam 19.00 wib dan jam 21.00 Wib hasil angka yang keluar terdakwa peroleh melalui pesan grup Whatsapp yang bernama GROUB GUNUNG808. Dengan adanya angka pasangan judi yang keluar sebanyak tujuh kali dalam satu hari, Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang keluar maka akan mendapatkan hadiah 10 kali lipat dari uang pasangan, dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang keluar maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik bandar.
  • Bahwa Terdakwa menjadi pengecer judi sudah sekitar sejak bulan September 2025 sampai pada tanggal 09 Oktober 2025. terdakwa menjadi pengecer awalnya atas perintah BUDI (belum tertangkap/DPO) yang beralamat di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
  • Bahwa untuk uang hasil pemasangan judi togel jenis Cap Ji Kia dari para pembeli terdakwa setorkan setelah bukaan terakhir yaitu jam 21.00 wib dengan cara mengirimkan melalui transfer lewat aplikasi DANA milik keponakan terdakwa yang bernama PIPIT INDRIYANI dengan nomor handphone 082241746727, dengan tujuan rekening BRI 687701046171535 atas nama RAHMAT HARJANTO. Omset yang terdakwa dapatkan dalam perjudian Untuk Omset perjudian jenis Cap Ji Kia setiap bukaan rata rata sebesar sebesar Rp. 300.000,- dikalikan 7 bukaan jadi sebesar Rp. 2.100.000,- dan mendapatkan komisi sebesar 15 % kalau dirupiahkan sebesar Rp. 15.000,- untuk 7 kali bukaan sebesar Rp. 105.000,- setiap hari bukaan, terdakwa langsung memotong sebesar 15 % sebelum disetorkan kepada Bandar.
  • Bahwa untuk pemasang datang langsung menemui terdakwa ada yang sudah membawa sobekan kertas yang berisi tulisan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki, atau hanya menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki kemudian oleh terdakwa ditulis dalam buku kupon meliputi : tanggal; bulan; tahun; angka yang ditebak dan nominal uang taruhan; otomatis ada tindasan karbonnya, sehingga tulisan pasangan judi menjadi rangkap dua, lembar pertama untuk pemasang sebagai bukti pasangan dengan nominal pemasang dari Rp 1.000,- (seribu rupiah) hingga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 11.05 Wib datang anggota Kepolisian unit satuan Reserse Polda Jateng yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan aktifitas perjudian togel jenis Cap Ji Kia, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan alat/sarana yang terdakwa gunakan dalam perjudian Togel jenis Cap Ji Kia yaitu berupa  Uang tunai Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah); merupakan uang pasangan judi yang saya terima dari para pemasang. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dengan nomer WA 082136233338; 2 (Dua) kupon isi pasangan judi tanggal, 09 Oktober 2025; 1 (satu) bendel arsip isi pasangan judi; 1 (satu) bendel OK OB; 1 (satu) bendel rekap isi pasangan judi; 1 (satu) bendel ramalan; 1 (satu) bolpoint; 1 (satu) spidol warna hitam; 1 (satu) spidol warna merah;1 (satu) staples;  1 (satu) kalkulator; 5 (lima) kupon kosong, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, untuk menyelenggarakan ijin tentang perjudian.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa IMAM KHUSAIRI Bin PURYANTO (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung angkringan komplek pasar Gubug yang beralamat di Jalan Ngroto – Tembilangan Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 08.00 wib, ketika terdakwa berada di sebuah warung angkringan komplek pasar Gubug yang beralamat di Jalan Ngroto – Tembilangan Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, terdakwa mulai melayani para penebak perjudian togel jenis judi Cap Ji Kia. cara Terdakwa bekerja membuka sendiri atau menerima tebakan angka pasangan judi jenis Togel Cap Dji Kia dan uang pasangan judi dari pemasang perjudian selanjutnya untuk angka pasangan judi Terdakwa setorkan kepada bandar perjudian dengan cara direkap di handphone dan dikirimkan melalui Aplikasi Whatsapp dengan Nomor 085878817741 dengan nama gunung rejeki dan nomor 085229461616 dengan nama bu NANA yaitu saksi E. RATNA INDRI HAPSARI Bin TEMON TOTO KARSONTO (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) yang meliputi angka pasangan judi dan jumlah besar pasangannya, pengiriman tersebut setiap 15 menit sebelum angka dikeluarkan oleh bandar.
  • Bahwa Angka pasangan judi yang ditebak dan yang keluar adalah salah satu dari 12 kartu ceki antara lain :

RATU

Biasa ditulis

1X

DIMPIL

Biasa ditulis

2X

CIWIR

Biasa ditulis

3X

GUNDUL

Biasa ditulis

4X

BABI

Biasa ditulis

5X

NINGKRANG

Biasa ditulis

6X

 

 

 

PETHIK

Biasa ditulis

1=

PLOMPONG

Biasa ditulis

2=

GUNUNG

Biasa ditulis

3=

CAWANG

Biasa ditulis

4=

KANTONG

Biasa ditulis

5=

KEROK

Biasa ditulis

6=

 

  • Bahwa Kode (X) merupakan kode warna merah dan Kode (=) merupakan kode warna hitam;
  • Selanjutnya Setiap jam 09.00 wib; jam 11.00 wib; jam 13.00 wib; jam 15.00 wib; jam 17.00 wib; jam 19.00 wib dan jam 21.00 Wib hasil angka yang keluar terdakwa peroleh melalui pesan grup Whatsapp yang bernama GROUB GUNUNG808. Dengan adanya angka pasangan judi yang keluar sebanyak tujuh kali dalam satu hari, Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang keluar maka akan mendapatkan hadiah 10 kali lipat dari uang pasangan, dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang keluar maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik bandar.
  • Bahwa Terdakwa menjadi pengecer judi sudah sekitar sejak bulan September 2025 sampai pada tanggal 09 Oktober 2025. terdakwa menjadi pengecer awalnya atas perintah BUDI (belum tertangkap/DPO) yang beralamat di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
  • Bahwa untuk uang hasil pemasangan judi togel jenis Cap Ji Kia dari para pembeli terdakwa setorkan setelah bukaan terakhir yaitu jam 21.00 wib dengan cara mengirimkan melalui transfer lewat aplikasi DANA milik keponakan terdakwa yang bernama PIPIT INDRIYANI dengan nomor handphone 082241746727, dengan tujuan rekening BRI 687701046171535 atas nama RAHMAT HARJANTO. Omset yang terdakwa dapatkan dalam perjudian Untuk Omset perjudian jenis Cap Ji Kia setiap bukaan rata rata sebesar sebesar Rp. 300.000,- dikalikan 7 bukaan jadi sebesar Rp. 2.100.000,- dan mendapatkan komisi sebesar 15 % kalau dirupiahkan sebesar Rp. 15.000,- untuk 7 kali bukaan sebesar Rp. 105.000,- setiap hari bukaan, terdakwa langsung memotong sebesar 15 % sebelum disetorkan kepada Bandar.
  • Bahwa untuk pemasang datang langsung menemui terdakwa ada yang sudah membawa sobekan kertas yang berisi tulisan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki, atau hanya menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki kemudian oleh terdakwa ditulis dalam buku kupon meliputi : tanggal; bulan; tahun; angka yang ditebak dan nominal uang taruhan; otomatis ada tindasan karbonnya, sehingga tulisan pasangan judi menjadi rangkap dua, lembar pertama untuk pemasang sebagai bukti pasangan dengan nominal pemasang dari Rp 1.000,- (seribu rupiah) hingga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 11.05 Wib datang anggota Kepolisian unit satuan Reserse Polda Jateng yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan aktifitas perjudian togel jenis Cap Ji Kia, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan alat/sarana yang terdakwa gunakan dalam perjudian Togel jenis Cap Ji Kia yaitu berupa  Uang tunai Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah); merupakan uang pasangan judi yang saya terima dari para pemasang. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dengan nomer WA 082136233338; 2 (Dua) kupon isi pasangan judi tanggal, 09 Oktober 2025; 1 (satu) bendel arsip isi pasangan judi; 1 (satu) bendel OK OB; 1 (satu) bendel rekap isi pasangan judi; 1 (satu) bendel ramalan; 1 (satu) bolpoint; 1 (satu) spidol warna hitam; 1 (satu) spidol warna merah;1 (satu) staples;  1 (satu) kalkulator; 5 (lima) kupon kosong, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, untuk menyelenggarakan ijin tentang perjudian.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya