| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa PUJIYANTO Bin KADI, pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kantor SPBU 44.592.06 yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing-masing perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran, namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa pada kurun waktu yang masuk dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 bekerja di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah sebagai Pengawas berdasarkan Surat Keputusan dari PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya Nomor: 01/KEP/PTHSBJ/II/2014 tanggal 19 Februari 2014, dan mendapatkan upah atau gaji setiap bulannya sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai standar operasional prosedur (SOP) yaitu menerima uang setoran dari para operator setiap shift per harinya, membuat laporan setiap bulannya menggunakan komputer kantor dan mengirimkan laporan tersebut melalui e-mail ke kantor pusat PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya di Rembang yang kemudian menyetorkan uang hasil penjualan ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0142-01-000073-56-0 atas nama ATNA TUKIMAN maupun ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening: 6011-01-033861-53-8 atas nama SUPRIYADI EKO PRAPTO;
- Bahwa pada kurun waktu yang telah disebutkan diatas, terdakwa membuat laporan secara fiktif dengan memanipulasi data laporan yaitu mengurangi hasil drop BBM yang diterima pada waktu pembelian dengan data hasil penjualan yang diterima oleh operator, sehingga terdapat selisih antara data laporan yang dikirim oleh Terdakwa dengan data penjualan nyata disetorkan oleh masing-masing operator setiap shiftnya kepada pengawas, dan kemudian mengirimkan pelaporan fiktif yang dibuat oleh terdakwa ke e-mail kantor pusat beserta dengan uang yang dikirim melalui transfer bank maupun melalui Link Aja setiap bulannya.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya pada tanggal 25 Agustus 2025 dari Bulan Januari 2024 hingga Bulan Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut :
BULAN (TAHUN 2024) TOTAL PENJUALAN YANG DILAPORKAN PENGAWAS TOTAL PENJUALAN AUDIT (DATA OPERATOR) SETORAN DAN BIAYA OPERASIONAL TOTAL SETORAN + BIAYA SELISIH PENJUALAN (AUDIT) DENGAN SETORAN + BIAYA
SETORAN BANK SETORAN LEWAT LINK AJA (APLIKASI MY PERTAMINA) BIAYA OPERASIONAL
JANUARI Rp5.474.472.650 Rp5.408.731.850 Rp5.244.250.000 Rp34.481.000 Rp64.203.245 Rp5.342.934.245 Rp65.797.605
FEBRUARI Rp5.406.543.850 Rp5.547.426.050 Rp4.902.800.000 Rp16.274.000 Rp59.017.518 Rp4.978.091.518 Rp569.334.532
MARET Rp4.849.971.950 Rp5.807.325.100 Rp5.669.100.000 Rp21.307.000 Rp97.346.599 Rp5.787.753.599 Rp19.571.501
APRIL Rp6.213.263.550 Rp6.403.399.800 Rp6.246.614.000 Rp22.305.800 Rp78.646.867 Rp6.347.566.667 Rp55.833.133
MEI Rp5.405.314.500 Rp5.949.084.050 Rp5.683.550.000 Rp22.581.000 Rp73.739.620 Rp5.779.870.620 Rp169.213.430
JUNI Rp4.795.106.550 Rp5.523.665.000 Rp4.803.414.800 Rp17.980.000 Rp55.824.852 Rp4.877.219.652 Rp646.445.348
JULI Rp5.271.289.050 Rp5.500.508.050 Rp5.149.400.000 Rp20.220.000 Rp70.073.273 Rp5.239.693.273 Rp260.814.777
AGUSTUS Rp5.441.212.200 Rp5.539.107.250 Rp5.354.450.000 Rp25.892.000 Rp54.659.479 Rp5.435.001.479 Rp104.105.771
SEPTEMBER Rp5.049.061.800 Rp5.170.216.275 Rp4.725.250.000 Rp31.283.000 Rp55.784.686 Rp4.812.317.686 Rp357.895.589
OKTOBER Rp5.307.915.900 Rp5.419.903.375 Rp5.267.000.000 Rp56.390.300 Rp62.045.166 Rp5.385.435.466 Rp34.467.909
NOVEMBER Rp5.040.483.350 Rp5.154.205.550 Rp5.031.150.000 Rp59.222.200 Rp57.256.748 Rp5.146.628.948 Rp7.576.602
DESEMBER Rp4.977.931.100 Rp5.104.655.750 Rp4.764.784.800 Rp50.962.000 Rp67.893.294 Rp4.883.640.094 Rp221.015.656
TOTAL Rp63.232.566.450 66.528.228.100 Rp62.841.763.600 Rp377.898.300 Rp796.491.347 Rp64.016.153.247 Rp2.512.074.853
1. Pada bulan Januari 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.474.472.650 (Lima miliar empat ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.408.731.850 (Lima miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.278.731.000 (Lima miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp64.203.245 (Enam puluh empat juta dua ratus tiga ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp65.797.605 (Enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah);
2. Pada bulan Februari 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.406.543.850 (Lima miliar empat ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.547.426.050 (Lima miliar lima ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp4.919.074.000 (Empat miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp59.017.518 (Lima puluh sembilan juta tujuh belas ribu lima ratus delapan belas rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp569.334.532 (Lima ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
3. Pada bulan Maret 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp4.849.971.950 (Empat miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.807.325.100 (Lima miliar delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.690.407.000 (Lima miliar enam ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp97.346.599 (Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp19.571.501 (Sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus satu rupiah);
4. Pada bulan April 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah hasil Rp6.213.263.550 (Enam miliar dua ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) sedangkan penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp6.403.399.800 (Enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp6.268.919.800 (Enam miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp78.646.867 (Tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp55.833.133 (Lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh tiga rupiah);
5. Pada bulan Mei 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.405.314.500 (Lima miliar empat ratus lima juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.949.084.050 (Lima miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.706.131.000 (Lima miliar tujuh ratus enam juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp73.739.620 (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp169.213.430 (Seratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
6. Pada bulan Juni 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp4.795.106.550 (Empat miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.523.665.000 (Lima miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp4.821.394.800 (Empat miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp55.824.852 (Lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp646.445.348 (Enam ratus empat puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
7. Pada bulan Juli 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.271.289.050 (Lima miliar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.500.508.050 (Lima miliar lima ratus juta lima ratus delapan ribu lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.169.620.000 (Lima miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp70.073.273 (Tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp260.814.777 (Dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
8. Pada bulan Agustus 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.441.212.200 (Lima miliar empat ratus empat puluh satu juta dua ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.539.107.250 (Lima miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.380.342.000 (Lima miliar tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp54.659.479, (Lima puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp104.105.771 (Seratus empat juta seratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);
9. Pada bulan September 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.049.061.800 (Lima miliar empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.170.216.275 (Lima miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp4.756.533.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp55.784.686 (Lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp357.895.589 (Tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah);
10. Pada bulan Oktober 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.307.915.900 (Lima miliar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.419.903.375 (Lima miliar empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.323.390.300 (Lima miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp62.045.166 (Enam puluh dua juta empat puluh lima ribu seratus enam puluh enam rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp34.467.909 (Tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
11. Pada bulan November 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp5.040.483.350 (Lima miliar empat puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.154.205.550 (Lima miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp5.090.372.200 (Lima miliar sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp57.256.748, (Lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.576.602 (Tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua rupiah);
12. Pada bulan Desember 2024, penjualan yang dilaporkan oleh terdakwa dengan jumlah Rp4.977.931.100 (Empat miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) sedangkan hasil penjualan BBM dari operator di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah Rp5.104.655.750 (Lima miliar seratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), uang yang disetorkan melalui transfer bank maupun Link Aja dengan jumlah Rp4.815.746.800 (Empat miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan biaya operasional yang digunakan dengan jumlah Rp67.893.294 (Enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp221.015.656 (Dua ratus dua puluh satu juta lima belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
Sehingga total dari selisih laporan keuangan di SPBU 44.592.06 Danyang yang beralamat di Jalan Purwodadi-Solo turut Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah selama bulan Januari 2024 hingga Desember 2024 kurang lebih sebesar Rp2.512.074.853 (Dua miliar lima ratus dua belas juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah), dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan tugas, wewenang dan kewajiban terdakwa sebagaimana SOP dari PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya;
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa yang dilakukannya secara berlanjut tersebut telah membuat PT. Hasil Semangat Berkembang Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.512.074.853 (Dua miliar lima ratus dua belas juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit internal nomor: 33/VIII/PTHSBJ/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Saksi SETIYORINI Binti SOEHARJO (Alm).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------
|