Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. 1.AHMAD YOGA RISQI HANAFI Bin KASTOWO WAGIMIN
2.YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-782/M.3.41/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YOGA RISQI HANAFI Bin KASTOWO WAGIMIN[Penahanan]
2YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
        Bahwa mereka terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Wijaya Kusuma ikut RT. 03 RW. 15 ikut Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, Jawa tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman berupa jenis sabu-sabu, dengan berat netto 0,25209 gram, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

        Berawal pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN ditelpon oleh terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO yang memberitahukan kepada terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN, diminta oleh Sdr ENGGAR (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN menjemput terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. K 4294 AIF menuju kerumah terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO di Jl Kepodang II Purwodadi Kec Purwodadi Kab.
Grobogan, setelah menjemput terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO selanjutnya terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. K 4294 AIF pergi menuju ke hotel Alam Indah Purwodadi untuk menemui Sdr ENGGAR (DPO), lalu setelah bertemu dengan Sdr ENGGAR (DPO), selanjutnya terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO diberikan kartu ATM BCA milik Sdr ENGGAR, dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO menerima uang upah mengambil narkotika jenis sabu senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr ENGGAR, kemudian terdakwa I dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO pergi ke ATM Bank BCA Purwodadi Kab Grobogan, sesampainya di Bank BCA terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO mengirimkan uang senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun aplikasi DANA 081 225 425 277 milik terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN, setelah uang pembelian sabu masuk ke aplikasi DANA milik terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN lalu terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu ke penjual sabu dengan nomor rekening Bank BCA ****2928 atas nama YASIR senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan aplikasi DANA milik terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN, setelah uang terkirim terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN mengirimkan bukti transfer kepada penjual sabu lewat aplikasi WA, kemudian penjual sabu memberitahukan kepada terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN bisa mengambil narkotika jenis sabu di alamat pengambilan di daerah Bringin Kabupaten Semarang, setelah itu terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO dengan berboncengan sepeda motor berangkat dari Bank BCA Purwodadi Kab Grobogan menuju ke daerah SPBU Bringin Kabupaten Semarang,   Selanjutnya setelah terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO berhasil membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa II mengantongi sabu tersebut di dalam saku celana yang dipakai, setelah itu terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO langsung kembali ke Purwodadi Kab Grobogan.  Selanjutnya, pada saat sesampainya di Jl Wijaya Kusuma Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan para terdakwa diberhentikan oleh saksi Andre Ariawan dan saksi Ananda Nyco P, anggota Kepolisian Resor Grobogan, lalu dilakukan intograsi dan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan dari terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO petugas Kepolisian menemukan barang 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam kantong celana, dan terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI saksi Andre Ariawan dan saksi Ananda Nyco P menemukan uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) didlam kantong celana sebagai sisa upah pembelian narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya para terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut,
        Bahwa para terdakwa dalam hal Menerima, membeli, atau menerima Narkotika Gol. I jenis shabu-sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan Laboratorium Polri Polda Jawa tengah yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 672/NNF/2024 tanggal 09 Maret  2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA

    Bahwa mereka terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Wijaya Kusuma ikut RT. 03 RW. 15 ikut Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, Jawa tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili,“Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa jenis sabu-sabu, dengan berat netto 0,25209 gram, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
        Berawal pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN ditelpon oleh terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO yang memberitahukan kepada terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN, diminta oleh Sdr ENGGAR (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN menjemput terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. K 4294 AIF menuju kerumah terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO di Jl Kepodang II Purwodadi Kec Purwodadi Kab.Grobogan, setelah menjemput terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO selanjutnya terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. K 4294 AIF pergi menuju ke hotel Alam Indah Purwodadi untuk menemui Sdr ENGGAR (DPO), lalu setelah bertemu dengan Sdr ENGGAR (DPO), selanjutnya terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO diberikan kartu ATM BCA milik Sdr ENGGAR, dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO menerima uang upah mengambil narkotika jenis sabu senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr ENGGAR, kemudian terdakwa I dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO pergi ke ATM Bank BCA Purwodadi Kab Grobogan, sesampainya di Bank BCA terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO mengirimkan uang senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun aplikasi DANA 081 225 425 277 milik terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN, setelah uang pembelian sabu masuk ke aplikasi DANA milik terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN lalu terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu ke penjual sabu dengan nomor rekening Bank BCA ****2928 atas nama YASIR senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan aplikasi DANA milik terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN, setelah uang terkirim terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN mengirimkan bukti transfer kepada penjual sabu lewat aplikasi WA, kemudian penjual sabu memberitahukan kepada terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN bisa mengambil narkotika jenis sabu di alamat pengambilan di daerah Bringin Kabupaten Semarang, setelah itu terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO dengan berboncengan sepeda motor berangkat dari Bank BCA Purwodadi Kab Grobogan menuju ke daerah SPBU Bringin Kabupaten Semarang,   Selanjutnya setelah terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO berhasil membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa II mengantongi sabu tersebut di dalam saku celana yang dipakai, setelah itu terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI BIN KASTOWO WAGIMIN dan terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO langsung kembali ke Purwodadi Kab Grobogan.  Selanjutnya, pada saat sesampainya di Jl Wijaya Kusuma Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan para terdakwa diberhentikan oleh saksi Andre Ariawan dan saksi Ananda Nyco P, anggota Kepolisian Resor Grobogan, lalu dilakukan intograsi dan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan dari terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO petugas Kepolisian menemukan barang 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam kantong celana, dan terdakwa I AHMAD YOGA RISQI HANAFI als HANAFI saksi Andre Ariawan dan saksi Ananda Nyco P menemukan uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) didlam kantong celana sebagai sisa upah selanjutnya para terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut
            Bahwa ketika terdakwa dilakukan penggeledahan oleh saksi Andre Ariawan dan saksi Ananda Nyco P, anggota Kepolisian Resor Grobogan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam kantong celana dari terdakwa II YOSUA ANANTA NOVIANTARA anak dari SUPARMO dan bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan Laboratorium Polri Polda Jawa tengah yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 672/NNF/2024 tanggal 09 Maret  2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya