Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.MARMAN
2.MAS MUDLOH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARMAN
2MAS MUDLOH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.711.700,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I Nomor 581/312/PK/GBG/XI/2022 tanggal 30 November 2022;
  3. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1830 atas nama Masmudloh dengan luas tanah 501 m2 yang berlokasi di Desa Jeketro, Kecamatann Gubug, Kabupaten Grobogan, surat ukur No. 00277/JEKETRO/2015, Tgl. 31-08-2020, NIB11.10.17.06.00602;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 154.711.700,00 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Sisa Pokok sebesar Rp.137.499.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
  • Tunggakan Bunga sebesar Rp.15.675.000,00 (Lima Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
  • Denda sebesar Rp. 1.537.700 (Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan milik Uding Sancoko  yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1830 atas nama Masmudloh, dengan luas tanah 501 m2 yang berlokasi di Desa Jeketro, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, surat ukur No. 00277/JEKETRO/2015 Tgl. 31-08-2020, NIB. 11.10.17.06.00602 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I.

 

  1. Menghukum Tergugat I  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul

Atau

 

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, semoga Yang Mulia Hakimberkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak