INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
109/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR SEMERU | 1.RELAWATI 2.SUSTRISNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Nomor Perjanjian Kredit 36 tanggal 29 nopember 2024
3. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik 1. No. 2136 atas nama SUTRISNO dengan luas tanah 296 m2 yang berlokasi di Desa Jatilor Kec Godong Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 00605/Jatilor/2016. 2. No.1240 atas nama SUTRISNO dengan luas tanah 490 m2 yang berlokasi di Desa Jatilor Kec Godong Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 49/Jatilor/2000
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah ) ,Dengan Rincian :
- Sisa Pokok sebesar Rp.480.000.000,- (Empat ratus delapan puluh juta rupiah )
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh juta rupiah )
6. Memohon penjualan agunan milik SUTRISNO yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi total sisa pinjaman kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap berupa Sertifikat Hak Milik 1.No. 2136 atas nama SUTRISNO dengan luas tanah 296 M2 yang berlokasi di Desa Jatilor Kec Godong Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 00605/Jatilor/2016. 2.Sertifikat Hak Milik No 1240 atas nama SUTRISNO dengan luas tanah 490 M2 yang berlokasi di Desa Jatilor Kec Godong Kab Grobogan melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) di Semarang
7. Menyatakan Bahwa apabila Agunan /Jaminan itu dijual tidak dapat mengcover/menutup jumlah pelunasan,maka TERGUGAT tetap berkewajiban melunasi kekurangannya
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |