Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.MUTA'ALIM, S.H.
MATNURI Bin MUIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2514/M.3.41/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2MUTA'ALIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATNURI Bin MUIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa MATNURI Bin MUIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari senin tanggal 01 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Krajan RT 002 RW 004 Desa Tambakan, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada sekitar bulan Desember tahun 2023 Terdakwa mencari-cari orang untuk diajak berangkat Umroh, kemudian masih pada bulan Desember 2023 saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) menanyakan kepada Terdakwa MATNURI Bin MUIN (Alm) terkait persyaratan dan biaya untuk berangkat Umroh. Lalu Terdakwa menyampaikan bahwa biaya umroh dengan tarif Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan bisa dicicil beberapa kali setelah cicilanya nanti lunas bisa langsung berangkat umroh dan saksi menyetujuinya. 
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa meminta kepada saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) untuk menyiapkan tanda jadi berangkat umroh. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa datang ketempat saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) yang beralamat di Dusun Krajan RT 002 RW 004 Desa Tambakan, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah kemudian saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) menyerahkan uang kepada Terdakwa MATNURI Bin MUIN (Alm) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-    Selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024 saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) menyerahkan uang kembali sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan terdakwa menyampaikan bahwa jika ingin cepat berangkat umroh harus segera melunasi kekuranganya kemudian pada tanggal 01 Juli 2024 saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) menyerahkan kembali kekurangan pembayarannya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan total keseluruhan uang yang telah di serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan dibuatkan kwitansi oleh terdakwa kepada saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) setiap penyerahan uang. Setelah lunas terdakwa menjanjikan kepada saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) akan diberangkatkan pada tanggal 21 Agustus 2024 namun sampai dengan tahun 2025 saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) tidak diberangkatkan oleh Terdakwa.
-    Bahwa terdakwa sebelumnya juga telah menjanjikan memberangkat Umroh kepada orang lain yaitu pada sekira bulan Januari tahun 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi JASMIN Bin JASMAN dan istrinya yaitu Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) yang beralamat di Dusun Krajan RT 002 RW 004 Desa Tambakan Kec. Gubug Kab. Grobogan, Terdakwa menawarkan kepada Saksi JASMIN Bin JASMAN dan Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) untuk berangkat umroh bersama dengan biaya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per orang. Kemudian selang beberapa hari sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa datang kembali ke rumah Saksi JASMIN Bin JASMAN dan Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan menjadi pendamping dalam umroh bersama dengan tetangga lainnya. Lalu atas dasar hal tersebut Saksi JASMIN Bin JASMAN dan Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) merasa percaya dan menyetujui tawaran terdakwa untuk berangkat umroh bersama terdakwa. Setelah itu Saksi JASMIN Bin JASMAN dan Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) menyerahkan uang kepada terdakwa melalui transfer untuk disetorkan ke biro travel sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pada tanggal 17 Oktober 2023, pembayaran kedua sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pembayaran ketiga pada tanggal 02 November 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun sampai dengan tahun 2025 tidak diberangkatkan oleh Terdakwa.
-    Kemudian perbuatan terdakwa juga dilakukan kepada saksi SULASIH Binti NGALIMUN dengan saksi menyerahkan uang pertama pada tanggal 14 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Kedua pada tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 18.45 Wib saksi menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang Ketiga pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 19.0 Wib sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Dan yang keempat  tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan terdakwa memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-    Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm), Saksi JASMIN Bin JASMAN, Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm), dan saksi SULASIH Binti NGALIMUN mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.


--------------------------------------------------A  T  A  U----------------------------------------------------------

KEDUA
Bahwa Terdakwa MATNURI Bin MUIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari senin tanggal 01 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Krajan RT 002 RW 004 Desa Tambakan, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada sekitar bulan Desember tahun 2023 Terdakwa mencari-cari orang untuk diajak berangkat Umroh, kemudian masih pada bulan Desember 2023 saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) menanyakan kepada Terdakwa MATNURI Bin MUIN (Alm) terkait persyaratan dan biaya untuk berangkat Umroh. Lalu Terdakwa menyampaikan bahwa biaya umroh dengan tarif Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan bisa dicicil beberapa kali setelah cicilanya nanti lunas bisa langsung berangkat umroh dan saksi menyetujuinya. 
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa meminta kepada saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) untuk menyiapkan tanda jadi berangkat umroh. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa datang ketempat saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) yang beralamat di Dusun Krajan RT 002 RW 004 Desa Tambakan, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah kemudian saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) menyerahkan uang kepada Terdakwa MATNURI Bin MUIN (Alm) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-    Selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024 saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) menyerahkan uang kembali sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan terdakwa menyampaikan bahwa jika ingin cepat berangkat umroh harus segera melunasi kekuranganya kemudian pada tanggal 01 Juli 2024 saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) menyerahkan kembali kekurangan pembayarannya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan total keseluruhan uang yang telah di serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan dibuatkan kwitansi oleh terdakwa kepada saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) setiap penyerahan uang. Setelah lunas terdakwa menjanjikan kepada saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) akan diberangkatkan pada tanggal 21 Agustus 2024 namun sampai dengan tahun 2025 saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm) tidak diberangkatkan oleh Terdakwa.
-    Bahwa terdakwa sebelumnya juga telah menjanjikan memberangkat Umroh kepada orang lain yaitu pada sekira bulan Januari tahun 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi JASMIN Bin JASMAN dan istrinya yaitu Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) yang beralamat di Dusun Krajan RT 002 RW 004 Desa Tambakan Kec. Gubug Kab. Grobogan, Terdakwa menawarkan kepada Saksi JASMIN Bin JASMAN dan Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) untuk berangkat umroh bersama dengan biaya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per orang. Kemudian selang beberapa hari sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa datang kembali ke rumah Saksi JASMIN Bin JASMAN dan Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan menjadi pendamping dalam umroh bersama dengan tetangga lainnya. Lalu atas dasar hal tersebut Saksi JASMIN Bin JASMAN dan Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) merasa percaya dan menyetujui tawaran terdakwa untuk berangkat umroh bersama terdakwa. Setelah itu Saksi JASMIN Bin JASMAN dan Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm) menyerahkan uang kepada terdakwa melalui transfer untuk disetorkan ke biro travel sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pada tanggal 17 Oktober 2023, pembayaran kedua sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pembayaran ketiga pada tanggal 02 November 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun sampai dengan tahun 2025 tidak diberangkatkan oleh Terdakwa.
-    Kemudian perbuatan terdakwa juga dilakukan kepada saksi SULASIH Binti NGALIMUN dengan saksi menyerahkan uang pertama pada tanggal 14 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Kedua pada tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 18.45 Wib saksi menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang Ketiga pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 19.0 Wib sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Dan yang keempat  tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan terdakwa memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-    Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi SUNARTI Binti JAIMAN (Alm), Saksi JASMIN Bin JASMAN, Saksi KASIYAH Binti KARSIPAN (Alm), dan saksi SULASIH Binti NGALIMUN mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya