Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Pwd RISMANTO,SH.,M.Kn Salman Alfarizi bin Mad Said Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-332/M.3.41/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RISMANTO,SH.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salman Alfarizi bin Mad Said[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
    Bahwa Terdakwa Salman Alfarizi bin Mad Said bersama-sama dengan  Sdr. Dicky Ardiansyah (DPO)pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2024  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Area Stasiun Kereta Kedungjati, turut Kp.krakalan, Ds Kedungjati, Kec.Kedungjati, Kabupaten Grobogan dan di Area TPK ( Tempat Penimbunan Kayu) Kedungjati, turut Kp. Wonorejo, Ds. Kedungjati, Kec. Kedungjati, Kab.Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana. “Dalam hal berbarengan perbutan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan berberapa kejahatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang,yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan oleh dua orang Bersama-sama atau lebih, ” terhadap saksi Tegar SetiawanBin Sarwono (korban) dan saksi Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin Antonius Efendi (korban) , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut.
-    -------- Bahwa berawal terdakwa bersama 4 (empat) orang temannya yaitu sdr Dicky ardiansyah (DPO), sdri. Putri jovita dewi dan sdr. Diki bahari berangkat ke stasiun kedungjati kemudian diarea stasiun kedungjati terdakwa bertemu sdr.anwar dan 1(satu) temannya yang tidak diketahui oleh terdakwa, kemudian terdakwa berserta teman-temannya membeli minuman keras dan diminum di area stasiun kedungjati, kemudian selang beberapa saat datang kedua korbanTegar Setiawanbin sarwono dan korban Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin Antonius Effendi yang yang membeli minuman keras di dekat stasiun kedungjati dekat tempat terdakwa minum-minuman keras dan terdakwa Salman Alfarizi bin Mad Saidmemanggil korban Tegar Setiawanbin sarwono dan korban rahamat aditya pasya ketarena bin Antonius Effenditerdakwa ajak untuk menghabiskan minum-minuman keras bersama-sama.
-    Bahwa selang sekitar 1 (satu) jam terdakwa Salman Alfarizi bin Mad Said meminta HP OPPO a17 warna biru tua milik korban yaitu  Tegar Setiawanbin sarwono dengan cara meminta dengan kata-kata “ndi silehi HP ne” ( mana HP nya saya pinjam) dan mengancam dengan kata-kata “HP mu nek rak mbok kekne, tak bacok kwe” ( HP mu kalau tidak kamu kasihkan, saya bacok kamu) sambil memukul korban Tegar Setiawanbin sarwono satu kali mengenai bagian hidung dan korban satu lagi Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin antonius efendi terdakwa  pukul dibagian mata karena tidak menyerahkan HP OPPO A3s milik korban Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin antonius effendi, kemudian setelah HP OPPO a 17  warna biru tua diberikan kepada terdakwa dan HP tersebut terdakwa  simpan di kantong jaket hoodie milik terdakwa.
-    Bahwa selang beberapa saat korban Tegar Setiawan bin sarwono dan  Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin Antonius Effendi mengikuti terdakwa Salman Alfarizi bin Mad Saiddan teman-temannya  berpindah tempat ke  tkp (tempat penimbunan kayu) kedungjati yang berjarak sekitar 600 meter dari stasiun kedungjati karena diancam jika tidak mengikuti terdakwa HP OPPO a17 milik korban Tegar Setiawanbin sarwono tidak akan dikembalikan.
-    Bahwa teman terdakwaSalman Alfarizi bin Mad Saidyaitu sdr.  Dicky andriansyah (DPO) melihat HP OPPO A3s warna ungu milik korban saksi Rahmat Aditya Pasya Ketarena bin Antonius Effendi yang kemudian diminta oleh dicki ardiansyah  (DPO)  sambal memukul  menggunakan batang kayu sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala korban Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin antonius effendi, sehingga korban merasa takut dan memberikan HP OPPO A3s warna ungu kepada sdr. Dicky ardiansyah.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi sdr. Tegar Setiawanbin sarwono mengalami luka pukulan, luka lebam pada mata kanan, luka memar pada kepala bagian belakang dan luka lecet di kepala kanan atas.sebagaimana hasil visum et repertum no: 440/306/vi/2024, tanggal 13 juni 2024 dari puskesmas kedungjati.
-    Bahwa selang beberapa hari kedua HP merk OPPO A17 warna biru dan HP merk OPPO A3S warna ungu milik kedua korban di jual oleh terdakwa Salman Alfarizi Bersama Sdr. Dicky Ardiansyah (DPO) di sebuah konter HP bernama “ BAROKAH” di wilayah desa Gubug, bahwa kedua hp tersebut terjual dengan harga Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah). Bahwa hasil penjualan hp tersebut terdakwa Salman Alfarizi bagi dua dengan Dicki ardiansyah (DPO), masing-masing mendapat Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA
        Bahwa Terdakwa SALMAN ALFARIZI Bin MAD SAID bersama-sama dengan Sdr. Dicky Ardiansyah (DPO), pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Area Stasiun Kereta Kedungjati, turut Kp.Krakalan, Ds Kedungjati, Kec.Kedungjati Kabupaten Grobogan, dan di Area TPK ( Tempat Penimbunan Kayu) Kedungjati, turut Kp. Wonorejo, Ds. Kedungjati, Kec. Kedungjati, Kab.Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Dalam hal berbarengan perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan berberapa kejahatan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”  terhadap saksi Tegar SetiawanBin Sarwono (korban) dan Saksi Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin Antonius Efendi (korban), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa berawal terdakwa bersama 4 (empat) orang temannya yaitu sdr Dicky ardiansyah (DPO), sdri. Putri jovita dewi dan sdr. Diki bahari berangkat ke stasiun kedungjati kemudian diarea stasiun kedungjati terdakwa bertemu sdr.anwar dan 1(satu) temannya yang tidak diketahui oleh terdakwa, kemudian terdakwa berserta teman-temannya membeli minuman keras dan diminum di area stasiun kedungjati, kemudian selang beberapa saat datang kedua korbanTegar Setiawanbin sarwono dan korban Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin Antonius Effendiyang yang membeli minuman keras di dekat stasiun kedungjati dekat tempat terdakwa minum-minuman keras dan terdakwa memanggil korban Tegar Setiawanbin sarwono dan korban rahamat aditya pasya ketarena bin Antonius Effenditerdakwa ajak untuk menghabiskan minum-minuman keras bersama-sama.
-    Bahwa selang sekitar 1 (satu) jam terdakwa Salman Alfarizi bin Mad Said meminta HP OPPO a17 warna biru tua milik korban yaitu  Tegar Setiawanbin sarwono dengan cara meminta dengan kata-kata “ndi silehi HP ne” ( mana HP nya saya pinjam) dan mengancam dengan kata-kata “HP mu nek rak mbok kekne, tak bacok kwe” ( HP mu kalau tidak kamu kasihkan, saya bacok kamu) sambil memukul korban Tegar Setiawanbin sarwono satu kali  mengenai bagian hidung dan korban satu lagi Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin antonius efendi terdakwa  pukul dibagian mata karena tidak menyerahkan HP OPPO A3s milik korban Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin antonius effendi, kemudian setelah HP OPPO a 17  warna biru tua diberikan kepada terdakwa dan HP tersebut terdakwa  simpan di kantong jaket hoodie milik terdakwa.
-    Bahwa selang beberapa saat korban Tegar Setiawanbin sarwono dan  Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin Antonius Effendimengikuti terdakwa Salman Alfarizi bin Mad Said teman-temannya  berpindah tempat ke  tkp (tempat penimbunan kayu) kedungjati yang berjarak sekitar 600 meter dari stasiun kedungjati karena diancam jika tidak mengikuti terdakwa HP OPPO a17 milik korban Tegar Setiawanbin sarwono tidak akan dikembalikan.
-    Bahwa teman terdakwa Salman Alfarizi bin Mad Saidyaitu sdr.  Dicky andriansyah (DPO) melihat HP OPPO A3s warna ungu milik korban saksi Rahmat Aditya Pasya Ketarena bin Antonius Effendi yang kemudian diminta oleh dicki ardiansyah  (DPO)  sambal memukul  menggunakan batang kayu sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala korban Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin antonius effendi, sehingga korban merasa takut dan memberikan HP OPPO A3s warna ungu kepada sdr. Dicky ardiansyah (DPO).
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi sdr. Tegar Setiawanbin sarwono mengalami luka pukulan, luka lebam pada mata kanan, luka memar pada kepala bagian belakang dan luka lecet di kepala kanan atas.sebagaimana hasil visum et repertum no: 440/306/vi/2024, tanggal 13 juni 2024 dari puskesmas kedungjati.
-    Bahwa selang beberapa hari kedua HP merk OPPO A17 warna biru dan HP merk OPPO A3S warna ungu milik kedua korban di jual oleh terdakwa Salman Alfarizi Bersama Sdr. Dicky Ardiansyah (DPO) di sebuah konter HP bernama “ BAROKAH” di wilayah desa Gubug, bahwa kedua hp tersebut terjual dengan harga Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah). Bahwa hasil penjualan hp tersebut terdakwa Salman Alfarizi bagi dua dengan Dicki ardiansyah (DPO), masing-masing mendapat Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
-    Bahwa yang menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan atau melakukan kekerasan terhadap anak yaitu:
1) Sdr.Tegar Setiawanbin sarwono, lahir di Grobogan, tanggal 12 september 2009 / umur 15 tahun  2 bulan, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pelajar smk, alamat: dsn.dawung, rt01 rw,05, ds. Padas, kec.kedungjati, kab.Grobogan. Berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor : 17.308/p/2009, atas nama tegar setiawan, dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Grobogan pada tanggal 23 oktober 2009
2) Sdr. Rahmat Aditya Pasya Ketaren bin antonius effendi, lahir di tangerang, tanggal 13 maret 2007 / umur 17 tahun 8 bulan, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pelajar smk, kebangsaan  indonesia, alamat: kalianjang, rt 01 rw 04, ds. Deras, kec. Kedungjati, kab.Grobogan, nik: 3671065301830006. Berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor: 5784.u/2009, atas nama Rahmat Aditya Pasya Ketaren, dari dinas kependudukan dari pencatatan sipil kota tangerang pada tanggal 05 april 2007
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya