Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya .
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT perbuatan melawan hukum .
3. Menghukum TERGUGAT memulihkan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 149.328.675,00 ( seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah ) memalui mekanisme Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025 selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap .
4. Menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatan pemulihan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar 1% ( satu perseratus ) sebulan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap .
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul .
|