Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Pwd Drs H MOH TOHIRIN BUPATI GROBOGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs H MOH TOHIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI GROBOGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya .
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT perbuatan melawan hukum .
3.    Menghukum TERGUGAT  memulihkan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 149.328.675,00 ( seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah ) memalui mekanisme Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025 selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap .
4.    Menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatan pemulihan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar 1% ( satu perseratus ) sebulan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap .
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak