Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Pwd |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Haidar Arnas Bin Hamid (Alm) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andri Pribadi S.H. | Haidar Arnas Bin Hamid (Alm) |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MINARNO, S.H., M.H., C.Me. | Sugiono Bin Sidik |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Lumarso | 2 | Kepala ATR/BPN Kabupaten Grobogan | 3 | Notaris/PPAT Enggar Dian Alamtyas, SH,. Mkn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas bidang tanah berikut rumah yang berada diatasnya milik Tergugat yang terletak di Desa Jatipecaron RT. 02 RW. 02 Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah uang Rp. 771. 010.000.; ( Tujuh Ratus tujuh puluh satu juta sepuluh ribu Rupiah ) yang harus dibayar Tergugat setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah uang yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000; ( Tiga Milyar Rupiah ), setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan amar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau Bantahan.
- Menyatakan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan lelang eksekusi terhadap barang – barang milik Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini.
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Bilamana Pengadilan berpendapat lain , maka mohon Putusan yang seadil adilnaya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |