INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Pwd | 1.Supena 2.Sri Suwarni 3.Muhamad Dahlan 4.Musyaropah 5.Muhamad Darwaji 6.Muh Darkun |
6.Agus Romadhon., S.Pd. 7.Ir. Susanto Suhadi 8.Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Grobogan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Pwd | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, Penggugat I, II, III, IV, V dan VI, adalah para Ahli Waris dari Alm. Sochib bin Iljas yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2009;
3. Menyatakan sah sebagai hukum, bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
4. Menyatakan, Para Penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak atas sebidang tanah milik Adat dengan Girik C No. 543, Persil 65, Kelas l, atas nama Sakip bin lljas, luas 3.420 M2, yang terletak di Dusun Karang, RT 002/RW 003, Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : Tanah Milik Agus Romadhon;
-Sebelah Selatan : Jembatan Kalimaling Kp. Tanjung:
-Sebelah Timur : Tanah Milik Agus Romadhon dan Jl. Raya Kedungjati- Karanglangu;
-Sebelah Barat : Kalimaling Kp. Tanjung.
5. Menyatakan, perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, berkaitan dengan penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 53/Desa Karanglangu, tanggal 24 Maret 1988, Gambar Situasi Nomor: 65/IV/1988 tanggal 29 Februari 1988, atas nama Agus Romadhon (Tergugat I), luas 600 M2, yang kemudian dipecah menjadi 2 (dua) buah sertipikat, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 143/Desa Karanglangu, tanggal 28 April 2001, Surat Ukur Nomor: 1/Karanglangu/2001 tanggal 15 Maret 2001 luas: 335 M2, atas nama Ir. Susanto Suhadi (TERGUGAT II) d a n Sertipikat Hak Milik No. 144/Desa Karanglangu, tanggal 28 April 2001, Surat Ukur Nomor: 2/Karanglangu/2001 tanggal 15 Maret 2001, luas: 300 M2, atas nama Agus Romadhon (TERGUGAT I), yang diterbitkan tidak sesuai dengan ukuran dan data yuridis yang sebenarnya, sehingga mengambil sebagian tanah milik PARA TERGUGAT seluas 525 M2 sehingga tersisa 3664 M2 adalah TIDAK SAH dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
6. Menyatakan, sertipikat-sertipikat berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 53/Desa Karanglangu, tanggal 24 Maret 1988, Gambar Situasi Nomor: 65/IV/1988 tanggal 29 Februari 1988, atas nama Agus Romadhon (Tergugat I), luas 600 M2 ;
- Sertipikat Hak Milik No. 143/Desa Karanglangu, tanggal 28 April 2001, Surat Ukur Nomor: 1/Karanglangu/2001 tanggal 15 Maret 2001 luas: 335 M2, atas nama Ir. Susanto Suhadi (TERGUGAT II) ;
- Sertipikat Hak Milik No. 144/Desa Karanglangu, tanggal 28 April 2001, Surat Ukur Nomor: 2/Karanglangu/2001 tanggal 15 Maret 2001, luas: 300 M2, atas nama Agus Romadhon (TERGUGAT I),
adalah cacat dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya menyerahkan tanah milik Pengugat seluas 525 M2 yang dipergunakan mendirikan bangunan rumah tinggal oleh Tergugat I dan dipergunakan mendirikan bangunan rumah tinggal oleh Tergugat II untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat guna dapat diusahai Penggugat setelah putusan.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, berupa:
a) Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
b) Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Bantahan (Verzet), Banding, Kasasi maupun Permohonan Kembali (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
12. Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |