INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) | 1.RIKA NINGSIH 2.SUTAHAL 3.SUWARTI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.683.023,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2588, Atas Nama SUWARTI yang terletak di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 221 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 02035/Dokoro/2020;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 15.683.023,- (Lima belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 7.666.660,- (Tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 6.466.364,- (Enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
-Denda Rp. 1.549.999,- (Satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 2588, Atas Nama SUWARTI yang terletak di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 221 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 02035/Dokoro/2020 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |