Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/20/PK/GRB/V/2023 tanggal 08 Mei 2023
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 452/Kandangrejo, seluas 5.487 m2 (lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh persegi) yang berlokasi di Desa Kandangrejo, Kecamatan , Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00113/Kandangrejo/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Sutarno ; berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Klambu, Desa Kandangrejo;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 201.421.000,- (Dua ratus satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 170.666.000 (Seratus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 29.240.000 (Dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Denda sebesar Rp 1.515.000 ,- ( Satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah ).
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1774/Kandangrejo, seluas 5.487 m2 (lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh ribu meter persegi) yang berlokasi di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00113/Kandangrejo/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Sutarno (dalam hal ini Tergugat I), berikut segala sesuatu yang berada di atas maupun di bawah permukaan tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Klambu, Desa Kandangrejo;
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul termasuk biaya Lelang KPKNL;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|