Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT BPR SEMERU 1.SRIYONO
2.ZUWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SEMERU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRIYONO
2ZUWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.282.848,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Nomor Perjanjian Kredit  11 tanggal 20 Desember 2023 
3. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2318 atas nama Zuwati  dengan luas tanah 237 m2 yang berlokasi di Desa Depok Kec Toroh Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 03069/Depok/2022
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 223.282.848,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah  ,Dengan Rincian :
 
 
- Sisa Pokok sebesar Rp.175.274.795,- (Seratus Tujuh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima  Rupiah )
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 10.200.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ).
- Tunggakan Denda Sebesar Rp 37.808.053,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah)
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh tunggakan dan melancarkan pinjaman sampai bulan Agustus 2024  sebesar Rp 79.197.872,60-( Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Koma Enam Puluh Rupiah) Denda Sebesar  Rp 37.808.053,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah ) dan Membayar angsuran secara tepat waktu sampai  Melunasi Kewajiban  pokok bunga denda pada jatuh tempo pada tanggal 20-12-2024
6. Memohon penjualan agunan milik Zuwati yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi dan melancarkan seluruh total sisa pinjaman kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap berupa Sertifikat Hak Milik No. 2318 atas nama Zuwati  dengan luas tanah 237 m2 yang berlokasi di Desa Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 03069/Depok/2022 melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) di Semarang 
7. Menyatakan Bahwa apabila Agunan /Jaminan itu dijual tidak dapat  mengcover/menutup jumlah pelunasan,maka TERGUGAT tetap berkewajiban melunasi kekurangannya
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak